Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Walau Tak Ada Lagi Mandatory Spending, Anggaran Kesehatan 2025 Tetap di Atas 5%

by Opi
November 5, 2024
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
132 5
0
Walau Tak Ada Lagi Mandatory Spending, Anggaran Kesehatan 2025 Tetap di Atas 5%
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Jakarta, 5 November 2024 – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan untuk tahun 2025 sekitar Rp217,3 triliun. Anggaran ini mencapai 6 persen total APBN 2025, meski mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan telah dihapus dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023.

“Dengan adanya alokasi sebesar 6 persen ini, tentunya pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman

Ia menjelaskan bahwa dari total anggaran kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun. Rinciannya, Rp105,6 triliun akan dikelola Kemenkes, sementara Rp24,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan nonfisik.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan produktif, serta menyukseskan agenda transformasi kesehatan.

Adapun, program quick win Presiden di bidang kesehatan yang dilaksanakan mulai tahun 2025 yaitu pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TB, dan Pembangunan RS Daerah kelas D/ D pratama menjadi kelas C.

Program strategis kemenkes lainnya antara lain percepatan penurunan stunting melalui pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita, serta pengendalian penyakit menular seperti malaria dan AIDS

Selain itu, anggaran kesehatan 2025 mencakup penguatan akses dan layanan kesehatan di seluruh daerah, seperti peningkatan program JKN, penyediaan sarana dan prasarana, serta memperkuat kemandirian industri farmasi dalam negeri.

Untuk mendukung berbagai program strategis tersebut, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan. Peningkatan kapasitas dan keterampilan SDM kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan distribusi SDM kesehatan yang lebih merata.

“Dengan adanya anggaran kesehatan yang lebih besar diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” harapnya.

Mandatory spending dihapus dari UU Kesehatan karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin merubah paradigma belanja kesehatan dari kewajiban alokasi anggaran harus dihabiskan apa pun belanja kesehatannya menjadi program kesehatan berbasis kebutuhan.

“Sebelum UU Kesehatan, program disusun berdasarkan paradigma bagaimana membelanjakan 5 persen kewajiban alokasi anggaran kesehatan. Sehingga ada kecenderungan program dibuat-buat yang penting anggaran terbelanjakan. Contohnya anggaran stunting dipakai untuk renovasi pagar Puskesmas. Ini tidak efisien dan tidak tepat sasaran,” kata Aji.

“Dalam paradigma baru, anggaran dibuat berdasarkan kebutuhan dan program yang akan dijalankan sehingga lebih tepat sasaran. Jadi tidak benar isu yang beredar hilangnya mandatory spending di UU Kesehatan berarti anggaran kesehatan akan menurun ke depannya,” tutup Aji.

Tags: #anggarankesehatan2025#kemenkes#mandatoryspending
Previous Post

Presiden Prabowo Subianto Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

Next Post

ZTE Perkuat Kolaborasi dengan ITS dan Telkom University

Related Posts

Catat! Masyarakat bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BERITA TERKINI

Catat! Masyarakat bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

January 23, 2025
Next Post
ZTE Perkuat Kolaborasi dengan ITS dan Telkom University

ZTE Perkuat Kolaborasi dengan ITS dan Telkom University

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Bank Victoria Raih 2nd The Best Informative Website 2021 – ICCA 2021
  • OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
  • Penjualan Q1 Sharp Indonesia Tumbuh Hingga 155%
  • Kemenag Tegaskan Tak Diperbolehkan Takbir Keliling

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored