Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Waspada, Modus Skema Ponzi Diduga Dilakukan Crazy Rich dalam Kasus Binomo

by teguh budi rahayu
March 6, 2022
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
131 4
0
Waspada, Modus Skema Ponzi Diduga Dilakukan Crazy Rich dalam Kasus Binomo
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Kasus penipuan dan perjudian menggunakan aplikasi binary option Binomo telah menggegerkan publik dan dunia maya. Pasalnya, dari penipuan tersebut banyak yang menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan triliunan rupiah.

Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis terkait maraknya sejumlah orang yang dilabeli crazy rich terlibat kasus pidana juga menjadi perhatian. Karena dari peran merekalah banyak masyarakat yang akhirnya ikut tertarik dan menjadi korban.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari temuan mereka diduga crazy rich melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus investasi bodong. Tidak sampai di situ, investasi tersebut menggunakan skema ponzi. “Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Ivan Yustiavandana lewat keterangannya, Minggu (6/3).

Ivan menuturkan, dugaan penipuan tersebut semakin kuat dengan adanya temuan aliran dana investasi bodong milik crazy rich tersebut. Mereka biasanya menggunakan hasil penipuan seperti barang mewah yang juga tak dilaporkan ke PPATK.

“Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian asset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta asset lainnya yang wajib dilaporkan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) wajib melapor ke PPATK untuk kepentingan perlindungan dan informasi . Terlebih untuk menelusuri aliran dana. “Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian aplikasi binary option Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE,” ujarnya.

Previous Post

Dampak Perang Rusia-Ukraina, Harga Batu Bara Bakal Terus Melambung

Next Post

Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak di Jakarta Cukup

Related Posts

Kesepakatan Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun
BERITA TERKINI

Kesepakatan Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun

May 18, 2022
Tol Serang-Panimbang Mulai Beroperasi Pada 2024 Mendatang
BERITA TERKINI

Tol Serang-Panimbang Mulai Beroperasi Pada 2024 Mendatang

May 18, 2022
Aplikasi Rekan Permudah Petani Dapatkan Pupuk Secara Cepat
BERITA TERKINI

Aplikasi Rekan Permudah Petani Dapatkan Pupuk Secara Cepat

May 18, 2022
Gelombang Panas Landa India Hinga 49 Derajat Celsius
BERITA TERKINI

Gelombang Panas Landa India Hinga 49 Derajat Celsius

May 18, 2022
Cha Eun Woo Jadi Brand Ambassador Mister Potato 
GAYA HIDUP

Cha Eun Woo Jadi Brand Ambassador Mister Potato 

May 17, 2022
Presiden Longgarkan Penggunaan Masker Kecuali Di Transportasi Massal
BERITA TERKINI

Presiden Longgarkan Penggunaan Masker Kecuali Di Transportasi Massal

May 17, 2022
Next Post
Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak di Jakarta Cukup

Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak di Jakarta Cukup

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored