Economic Review- Kasus penipuan dan perjudian menggunakan aplikasi binary option Binomo telah menggegerkan publik dan dunia maya. Pasalnya, dari penipuan tersebut banyak yang menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan triliunan rupiah.
Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis terkait maraknya sejumlah orang yang dilabeli crazy rich terlibat kasus pidana juga menjadi perhatian. Karena dari peran merekalah banyak masyarakat yang akhirnya ikut tertarik dan menjadi korban.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari temuan mereka diduga crazy rich melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus investasi bodong. Tidak sampai di situ, investasi tersebut menggunakan skema ponzi. “Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Ivan Yustiavandana lewat keterangannya, Minggu (6/3).
Ivan menuturkan, dugaan penipuan tersebut semakin kuat dengan adanya temuan aliran dana investasi bodong milik crazy rich tersebut. Mereka biasanya menggunakan hasil penipuan seperti barang mewah yang juga tak dilaporkan ke PPATK.
“Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian asset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta asset lainnya yang wajib dilaporkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) wajib melapor ke PPATK untuk kepentingan perlindungan dan informasi . Terlebih untuk menelusuri aliran dana. “Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian aplikasi binary option Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE,” ujarnya.