Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Mulai Desember 2021, Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500

by teguh budi rahayu
October 24, 2021
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
134 2
0
Mulai Desember 2021, Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500
Share on FacebookShare on Twitter

Economc Review– Bank Indonesia (BI) akan kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya transaksi antar bank. Kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari Program BI FAST.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo dalam virtual conference belum lama ini, BI akan menurunkan biaya transfer antarbank. Biaya transaksi yang semula dikenakan terhadap nasabah Rp 6.500, kini menjadi hanya menjadi Rp 2.500. Rencana tersebut merupakan bagian dari Program BI FAST Payment tahap I yang akan berlaku pekan kedua Desember 2021.

“Penurunan biaya transfer ini diberlakukan untuk transaksi maksimal Rp 250 juta. Adapun kebijakan tahap pertama yang dimulai pertengahan Desember 2021,  serta belum berlaku untuk semua perbankan. Selanjutnya, tahap kedua akan diberlakukan mulai Januari 2022. Kepesertaan BI FAST terbuka bagi semua bank, lembaga bukan bank dan pihak lain sepanjang memenuhi kriteria,” ungkap Perry.

Dikatakannya, BI FAST merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sistem ini ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel. Untuk itu pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST adalah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

“Perry mengatakan penetapan batas maksimal nominal tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko,” katanya.

Batas maksimal tersebut juga akan dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST pada penyelenggara maupun peserta.

BI juga telah menetapkan 22 calon peserta yang terdiri dari perbankan untuk tahap I dan 22 calon peserta terdiri dari bank dan non ban untuk tahap II.

Berikut daftar 22 bank calon peserta BI FAST tahap I:

Bank Tabungan Negara (BTN)

Bank DBS Indonesia

Bank Permata

Bank Mandiri (Mandiri)

Bank Danamon Indonesia

Bank CIMB Niaga

Bank Central Asia (BCA)

Bank HSBC Indonesia

Bank UOB Indonesia

Bank Mega

Bank Negara Indonesia (BNI)

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank OCBC NISP

Bank Tabungan Negara UUS

Bank Permata UUS

Bank CIMB Niaga UUS

Bank Danamon Indonesia UUS

Bank BCA Syariah

Bank Sinarmas

Bank Citibank NA

Bank Woori Saudara Indonesia

Daftar 22 Calon Peserta BI FAST pada Tahap II

Bank Sahabat Sampoerna

Bank Harda International

Bank Maspion

Bank KEB Hana Indonesia

Bank Rakyat Indonesia Agroniaga

Bank Ina Perdana

Bank Mandiri Taspen

Bank Nationalnobu

Bank Jatim UUS

Bank Mestika Dharma

Bank Jatim

Bank Multiarta Sentosa

Bank Ganesha

Bank OCBC NISP UUS

Bank Digital BCA

Bank Sinarmas UUS

Bank Jateng UUS

Standard Chartered Bank

Bank Jateng

BPD Bali

Bank Papua

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Tags: biaya transferTOO
Previous Post

Pemerintah dan OJK Perlu Lindungi Data Nasabah dari Pinjol Ilegal

Next Post

Generali-Akuberbagai Salurkan Wakaf Nasabah di Jawa Barat

Related Posts

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi
BERITA TERKINI

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi

November 13, 2021
OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin
BERITA TERKINI

OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin

November 5, 2021
Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber
BERITA TERKINI

Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber

November 3, 2021
BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi
BERITA TERKINI

BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

October 29, 2021
Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut
BERITA TERKINI

Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut

October 29, 2021
Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK
BERITA TERKINI

Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK

October 29, 2021
Next Post
Generali-Akuberbagai Salurkan Wakaf Nasabah di Jawa Barat

Generali-Akuberbagai Salurkan Wakaf Nasabah di Jawa Barat

Recent Posts

  • Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Aplikasi Remitasi Zendmoney Permudah Pekerja Migran
  • Ijin Operasional Investree Resmi Dicabut OJK, Pendiri Jadi DPO
  • Kementerian ESDM Pastikan Perekonomian Indonesia Tumbuh
  • Pembahasan Perubahan Nama Jalan Jadi Agenda Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored