Economic Review- Wacana menaikkan cukai rokok ternyata tidak akan berpengaruh terhadap keberadaan rokok illegal. Ironisnya, kenaikan cukai rokok justru mendorong masyarakat untuk mencari dan membeli rokok illegal lantaran harganya yang lebh murah.
“Kenaikan tarif cukai rokok tidak berkorelasi dengan maraknya rokok ilegal. Tapi lebih kepada berkorelasi terhadap penegakan hukumnya,” kata staf pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Krisna Puji Rahmayanti dalam Media Briefing bertajuk Polemik Peningkatan Tarif Cukai Rokok dan Tantangannya yang digelar secara webinar Rabu, (27/10).
Dari penelitian yang dilakukannya, kata Krisna, meski harga rokok legal meningkat, tapi data 2010-2018 menunjukkan rokok rokok ilegal justru meningkat hanya sampai 2016 dan kemudian turun sampai tahun 2018. “Ini mengindikasikan, kenaikan cukai rokok yang dapat menjadi instrumen yang dapat mengendalikan konsumsi dengan kenaikan harga tidak berkorelasi terhadap kenaikan rokok ilegal.” ungkapnya.
Krisna menuturkan, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) bisa digunakan untuk penindakan hukum rokok ilegal, yang bisa dimanfaatkan untuk menekan prevalensi merokok. Menurut dia, rokok illegal tak hanya menyebabkan keterjangkauan harga oleh anak-anak dan orang miskin meningkat lantaran hargannya jauh lebih murah, tapi juga memiliki efek domino lainnya.
“Rokok ilegal bisa meningkatkan konsumsi, meningkatkan kematian dengan faktor risiko merokok, mengurangi penerimaan pemerintah, mengabaikan peringkatan kesehatan, mengabaikan larangan penjualan rokok bagi anak, menekan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai, membuka pasar tertutup untuk produk asing hingga dapat mempromosikan korupsi, dan pembiayaan untuk aktivitas kriminal lainnya,” katanya memaparkan.
Koordinator Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Fuad Baradja menjelaskan, hingga kini rokok belum dianggap sebagai ancaman. Hal ini berkebalikan dengan negara-negara lain yang menganggap rokok sebagai ancaman lantaran menyebabkan ketergantungan. “Karena dianggap ancaman, negara lain biasanya memberlakukan kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsinya,” ucapnya.
Direktur Rumah Kajian dan Advojasi Kerakyatan (Raya) Indonesia, Hery Chairiansyah menuturkan, pemerintah wajib berpikir bagaimana membangun negara tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga jangka panjang. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian utama yang harus dilakukan.
“Dalam hukum, keselamatan rakyat itu menjadi hukum tertinggi, maka segala upaya harus mendahulukan keselamatan. Ketika pemerintah membiarkan harga cukai rokok terjangkau dan pengawasannya tidak berjalan, maka keselamatan masyarakat digadaikan,” kata dia.








