Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

by teguh budi rahayu
December 12, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
135 10
0
Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya pemerintah membatalkan larangan bagi pedagang untuk menjual minyak goreng curah. Ini artinya, di pasaran akan kembali ditemukan dan dijual minyak goreng dalam kemasan dan minyak goreng curah.

“Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Jakarta.

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle  komoditi yang dipicu sejumlah faktor, diantaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng. “Saat ini harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah. Dimana minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter,” paparnya.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

“Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. Sementara untuk minyak goreng kemasan karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali. Saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.

Previous Post

Teknologi Digital, Manfaat untuk Perekonomian Hingga Resiko Negatif

Next Post

2022 Perkenalkan Program Baru, Kelas BPJS Dihilangkan

Related Posts

Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
KEBIJAKAN

Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi

May 5, 2026
SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
BERITA TERKINI

SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)

May 2, 2026
Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
BERITA TERKINI

Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z

May 2, 2026
Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
BERITA TERKINI

Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon

April 30, 2026
Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Next Post
2022 Perkenalkan Program Baru, Kelas BPJS Dihilangkan

2022 Perkenalkan Program Baru, Kelas BPJS Dihilangkan

Recent Posts

  • Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
  • SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
  • Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
  • Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • Pemerintah Targetkan Akhir Agustus Capai Herd Immunity Setelah 80 Persen Warga Jakarta Tervaksin
  • Inggris Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital, Trah HB II Protes
  • Brother Luncurkan Printer Laser dengan Toner Original Terhemat Rp. 190 Ribu
  • HC Jadi Kunci Kesuksesan BNI Meraih 3 Penghargaan Human Capital Award 2024

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored