EconomicReview – Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur larangan mudik, serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, ada beberapa syarat dan kriteria yang telah diatur untuk calon penumpang tanpa pengecualian. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta sebagai berikut :
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test maupun surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan,
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon dua,
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, atau Lembaga Usaha yang ditandatangani direksi maupun kepala kantor.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, pihak bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
- Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
- Melaporkan rencana perjalanan terkait jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.
Sedangkan persyaratan perjalanan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras maupun meninggal dunia, meliputi:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik kesehatan,
- Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Kemudian, persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, juga pelajar maupun mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik kesehatan,
- Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri untuk penumpang dari luar negeri.
- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah untuk mahasiswa dan pelajar.
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan, serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
Dikutip dari Liputan6.com, Lion Air Group mengklaim telah mempersiapkan secara menyeluruh, komprehensif, dan berupaya maksimal dalam memberi pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi agar memenuhi aspek keamanan, serta keselamatan perjalanan udara.
Juga, tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan, dan tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Ketentuan penerbangan selama masa pandemi meliputi:
- Semua awak pesawat yang aktif terbang sudah dilakukan tes menggunakan rapid test dengan hasil negatif.
- Pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan guna menentukan kondisi sehat, serta laik terbang.
- Menyediakan cairan hand sanitizerbagi penumpang ketika mulai proses pelaporan atau check-in.
- Awak pesawat, petugas layanan darat, dan layanan lainnya harus mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, penggunaan sarung tangan, dan wajib memakai masker.
- Semua pesawat sebelum terbang dilaksanakan penyemperotan desinfektan dalam upaya memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat.
- Pengaturan jarak aman antar penumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (B dan E) tidak dipergunakan (tanda petunjuk “X”), penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong. Sementara, tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2 mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.
Lion Air Group mempersiapkan semua armada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500, dan ATR 72-600, yang akan dioperasikan menurut kebutuhan.
Terhitung mulai pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut, penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan sebagai berikut:
- Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
- Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air, dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
- Penerbangan domestik Batik Air dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma tetap di Terminal 2E.
- Penerbangan di kota atau distrik lain yang tidak diatur dalam surat edaran tersebut tetap beroperasi sesuai operasional di masing-masing bandar udara.