Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Dishub DKI Wajibkan Penumpang Gunakan Masker Di Angkutan Umum

by Indah
January 7, 2023
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
135 1
0
Dishub DKI Wajibkan Penumpang Gunakan Masker Di Angkutan Umum
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan awak hingga penumpang angkutan umum tetap menggunakan masker untuk mencegah penularan virus pada masa transisi menuju endemi.

“Saya minta edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.

Syafrin menerbitkan Edaran Nomor e-0002 Tahun 2023 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi pada 5 Januari 2023.

Selain kewajiban menggunakan masker, Dinas Perhubungan DKI juga meminta para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Penyiapan tempat cuci tangan atau sanitasi tangan itu digunakan saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas atau prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

Kemudian, mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan booster.

Menurut dia, kewajiban tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian virus pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Presiden Joko Widodo telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski begitu, protokol kesehatan (prokes) masih harus terus diterapkan pada lokasi tertentu di antaranya angkutan umum dan ruang tertutup karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi COVID-19.

Previous Post

Presiden Jokowi Kembali Beri Sinyal Soal Reshuffle Kabinet

Next Post

PJ Gubernur Heru Serahkan Penyelenggaraan Formula E 2023 Ke Jakpro

Related Posts

Hari Desa Nasional, Bank Jateng Raih Penghargaan Bergengsi
Uncategorized

Hari Desa Nasional, Bank Jateng Raih Penghargaan Bergengsi

January 28, 2026
Terapkan GCG Berdasarkan Prinsip, AKR Corporindo Gemilang dengan Torehan Gold Award GCG 2026
Uncategorized

Prime Agri Resources Raih Gold Award Excellent GCG Award 2026 Versi Economic Review

January 25, 2026
Terapkan GCG Berdasarkan Prinsip, AKR Corporindo Gemilang dengan Torehan Gold Award GCG 2026
Uncategorized

GCG Award 2026, Pan Brothers Raih Gold Award – Excellent

January 25, 2026
Terapkan GCG Berdasarkan Prinsip, AKR Corporindo Gemilang dengan Torehan Gold Award GCG 2026
Uncategorized

Terapkan GCG Berdasarkan Prinsip, AKR Corporindo Gemilang dengan Torehan Gold Award GCG 2026

January 25, 2026
Bank Bumi Arta, Diganjar Penghargaan Gold Award Excellent GCG Award 2026
Uncategorized

Terapkan GCG secara Apik, Bank MAS Sukses Torehkan Gold Award – Excellent GCG Award 2026

January 25, 2026
Bank Bumi Arta, Diganjar Penghargaan Gold Award Excellent GCG Award 2026
Uncategorized

Bank Bumi Arta, Diganjar Penghargaan Gold Award Excellent GCG Award 2026

January 25, 2026
Next Post
PJ Gubernur Heru Serahkan Penyelenggaraan Formula E 2023 Ke Jakpro

PJ Gubernur Heru Serahkan Penyelenggaraan Formula E 2023 Ke Jakpro

Recent Posts

  • Hari Desa Nasional, Bank Jateng Raih Penghargaan Bergengsi
  • Prime Agri Resources Raih Gold Award Excellent GCG Award 2026 Versi Economic Review
  • GCG Award 2026, Pan Brothers Raih Gold Award – Excellent
  • Terapkan GCG Berdasarkan Prinsip, AKR Corporindo Gemilang dengan Torehan Gold Award GCG 2026
  • Terapkan GCG secara Apik, Bank MAS Sukses Torehkan Gold Award – Excellent GCG Award 2026
  • Sugeng Rochadi, Dirut Brantas Abipraya, Dinobatkan sebagai The Best Indonesia Leader 2024
  • Sinergi Pegadaian dan BP2MI, Berdayakan Pekerja Migran Indonesia
  • Banjir Kalsel, Yang Pertama Dalam 50 Tahun Terakhir
  • MUI Belum Kaji Kehalalan Vaksin Moderna

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored