Economic Review- Polemik penggunaan toa atau pengeras suara masjid yang sempat viral akan kembali diatur. Pengaturan penggunaan toa tersebut dikemukakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) akan segera melakukan koordinasi guna membahas kebijakan tersebut.
“Aturan ini diperlukan agar tidak ada orang yang merasa terganggu dengan suara yang keluar dari toa masjid. Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar sound system-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” ujar Jusuf Kalla atau JK dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10).
Meski demikian, lanjut JK, penggunaan pengeras suara di masjid atau musala itu penting. Terlebih, digunakan untuk azan sebagai panggilan untuk salat. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci, kapan akan mengajak Kemenag untuk membahas aturan penggunaan pengeras suara di masjid.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin, Amin mengatakan, aturan pengeras suara di masjid atau musala sudah ada dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Instruksi tersebut diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan. Instruksi tersebut mengatur, apabila azan maka menggunakan pengeras suara bagian dalam dan luar. Sebab, azan merupakan panggilan salat.
Sedangkan untuk ceramah, kuliah dan kegiatan keagamaan lain yang ada di masjid atau musala, sebaiknya menggunakan pengeras suara bagian dalam saja,” katanya.
Ditambahkannya, dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam.
Berikut ini adalah aturan lengkap penggunaan pengeras suara berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978:
Aturan Penggunaan Pengeras Suara, ;
- Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
- Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
- Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara








