Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

DMI : Penggunaan Pengeras Suara Masjid Akan Segera Diatur

by teguh budi rahayu
October 26, 2021
in BERITA TERKINI, SOSIAL & BUDAYA
141 2
0
DMI : Penggunaan Pengeras Suara Masjid Akan Segera Diatur
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Polemik penggunaan toa atau pengeras suara masjid yang sempat viral akan kembali diatur. Pengaturan penggunaan toa tersebut dikemukakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) akan segera melakukan koordinasi guna membahas kebijakan tersebut.

“Aturan ini diperlukan agar tidak ada orang yang merasa terganggu dengan suara yang keluar dari toa masjid. Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar sound system-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” ujar Jusuf Kalla atau JK dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10).

Meski demikian, lanjut JK, penggunaan pengeras suara di masjid atau musala itu penting. Terlebih, digunakan untuk azan sebagai panggilan untuk salat. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci, kapan akan mengajak Kemenag untuk membahas aturan penggunaan pengeras suara di masjid.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin, Amin mengatakan, aturan pengeras suara di masjid atau musala sudah ada dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Instruksi tersebut diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur’an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan.  Instruksi tersebut mengatur, apabila azan maka menggunakan pengeras suara bagian dalam dan luar. Sebab, azan merupakan panggilan salat.

Sedangkan untuk ceramah, kuliah dan kegiatan keagamaan lain yang ada di masjid atau musala, sebaiknya menggunakan pengeras suara bagian dalam saja,” katanya.

Ditambahkannya, dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam.

Berikut ini adalah aturan lengkap penggunaan pengeras suara berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara, ;

  1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
  2.  Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
  3.  Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
Tags: Toa MasjidTOO
Previous Post

Libur Natal dan Tahun Baru Penumpang Semua Transportasi Wajib Tes PCR

Next Post

12 Wilayah Kerja Migas Dilelang Tahun Depan

Related Posts

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi
BERITA TERKINI

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi

November 13, 2021
OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin
BERITA TERKINI

OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin

November 5, 2021
Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber
BERITA TERKINI

Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber

November 3, 2021
BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi
BERITA TERKINI

BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

October 29, 2021
Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut
BERITA TERKINI

Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut

October 29, 2021
Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK
BERITA TERKINI

Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK

October 29, 2021
Next Post
12 Wilayah Kerja Migas Dilelang Tahun Depan

12 Wilayah Kerja Migas Dilelang Tahun Depan

Recent Posts

  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • Sinergi Konsumen dan Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)
  • Kontribusi Signifikan IKM bagi Perekonomian Nasional
  • WIKA Gedung Terbaik Di IGCGA-VI 2021, Piawai Dalam Praktik GCG

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored