Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Hakim Sahkan PKPU PT KCN Damai

by Corry
July 25, 2020
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, KORPORASI
138 9
0
Hakim Sahkan PKPU PT KCN Damai
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Juli 2020. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Sidang putusan pengesahan PKPU yang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, dan Hakim Anggota Dulhusin ini turut dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon.

Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Sehingga, Ia pun menyatakan tidak ada alasan majelis hakim untuk mengesahkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut.

Hal ini lanjutnya, menimbang dan mengacu pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43 persen.

“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert.

Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur dan debitur. Ternyata, tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.

“Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.

Tetap Siap Hadapi Kasasi

Seusai persidangan, kuasa hukum dari Juniver Girsang serta Burtje Maramis, para kreditur yang kalah dalam voting langsung mengisyaratkan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur di antaranya Juniver Girsang dan Burce Maramis dinyatakan berakhir dan selesai, meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi.

”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.

Tentu, kata Agus, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Karena menurut dia, kasasi yang diajukan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pihak memohon yang berkebaratan adalah hak hukum mereka. “Kami akan hadapi itu semuanya. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.

KCN Akan Kembali Beroperasi Normal

Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan majelis hakim tersebut.

“Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi,” kata Widodo.

Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.

“Karena ini hanya akan menggangu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, dimana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD,” jelas dia.

Apalagi, kata Widodo, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menarik swasta berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi COVID-19. Tapi, dengan adanya hal-hal seperti ini mungkin akan menjadi catatan bagi para investor lain yang jika menanamkan investasinya.

Ia menilai, semua pihak semestinya tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur. Kasasi tersebut, kata Widodo, tidak mengganggu operasional perusahaan PT. KCN, tapi dapat berdampak pada daya tarik investasi.

“Ini sebenarnya ada apa proses disini itu yang paling mengkhawatirkan. Tapi, kondisi perusahaan akan normal kembali. Jadi kami tidak di bawah pengawasan pengadilan negeri di mana biasanya kita meminta persetujuan transaksi kepada pengurus,” jelas Widodo.

Tags: PT Karya Citra Nusantara (KCN)
Previous Post

3M, Trik Jitu Mengurai Wisatawan Kepulauan Seribu

Next Post

22 Perusahaan Peraih IHCA VI-2020, Kapasitas SDM Tangani Persoalan Pandemi

Related Posts

Penetapan Perdamaian PT KCN Tertunda “Fee” Pengurus
BERITA TERKINI

Penetapan Perdamaian PT KCN Tertunda “Fee” Pengurus

July 20, 2020
Next Post
22 Perusahaan Peraih IHCA VI-2020, Kapasitas SDM Tangani Persoalan Pandemi

22 Perusahaan Peraih IHCA VI-2020, Kapasitas SDM Tangani Persoalan Pandemi

Recent Posts

  • L'histoire fascinante des casinos un voyage à travers le temps
  • Gambling Myths Busted: The Truth Behind the Illusions
  • Sự khác biệt giữa cờ bạc online và offline Nên chọn hình thức nào
  • The Historical Evolution of Casinos From Ancient Times to the Modern Era
  • Les casinos un guide complet pour tout savoir sur leur fonctionnement et leurs jeux
  • Mulai 1 April 2023, Harga BBM di SPBU Ada yang Turun
  • Tepat Dua Tahun Warung Pangan PPI Perluas Hingga Pasar Tradisional
  • Coal Blending Facility, Solusi Permasalahan Kewajiban DMO Batubara
  • Rilis IOS 17.2, Iphone Perkenalkan Fitur Video Spasial

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored