EconomicReview – Hanya tinggal menghitung hari, umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan dan juga idul fitri. Dari tahun ke tahun, kegiatan yang sangat dinanti adalah mudik ke kampung halaman bertemu sanak keluarga, tapi tahun ini dipastikan suasana akan berbeda karena pemerintah membuat aturan tegas untuk tidak mudik sebagai langkah mencegah penyebaran covid-19 yang sudah menjadi wabah nasional.
Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengingatkan kegiatan mudik masyarakat berpotensi menyebarkan virus corona baru atau COVID-19 ke daerah-daerah. “Jadi kami imbau untuk tidak pulang kampung, tidak mudik. Bersama-sama kita mencegah penyebaran COVID-19 ini,” papar Herry di Graha BNPB.
Aparat Polri dan TNI pun ditempatkan di beberapa titik untuk melaksakanakan pengamanan dan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga meminta masyarakat untuk tidak mudik demi menekan penyebaran COVID-19.
Meski demikian, Ketua Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa, jika terlanjur kembali ke kampung halaman, pemudik diharuskan melakukan isolasi selama dua pekan. “Pemerintah berharap masyarakat untuk mematuhi imbauan tidak mudik. Akan tetapi, jika memang ada yang mudik, dia harus melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas kesehatan milik pemda selama 14 hari. Masyarakat juga harus menjaga jarak fisik dengan orang lain dan jangan berkumpul atau berkerumun,” pungkas Wiku.