EconomicReview-Jakarta, 14 Februari – Majalah Economic Review kembali menggelar pemberian penghargaan Indonesia GCG Award IX 2025 (IGCGA-IX-2025) pada hari Jumat, 14 Februari 2025 di Hotel Aston Protity, Jakarta Selatan. Indonesia GCG Award tahun ini merupakan acara tahunan yang telah digelar untuk kesembilan kalinya. Penghargaan ini digelar oleh Economic Review bersama dengan Indonesia – Asia Institute, PPPI dan Ideku Group.
Dalam ajang ini Bank BPD DIY memperoleh The Best Indonesia GCG Award IX 2025, Gold Award (B) Excellent – Category : Regional Bank Company.- Asset > 10 T. Penyerahan dilakukan secara online oleh Irnanda Laksanawan, selaku Dewan Juri, yang didampingi oleh Irlisa Rachmadiana, CEO Economic Review.
Seperti diketahui Tata Kelola Perusahaan yang baik/ Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan, yang mencakup struktur dan mekanisme tata kelola.
Mengangkat tema “Transformasi Risk Governance sebagai Pilar Utama GCG untuk Bisnis Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas” acara ini bertujuan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang dapat menerapkannya dengan baik, sehingga diharapkan lebih memotivasi perusahaan-perusahaan di Indonesia agar lebih maju dan pada akhirnya mempunyai daya saing global
Bank BPD DIY baru saja menorehkan hasil memuaskan dalam laba tahunannya, hasil kinerja memuaskan tersebut tentunya tidak terlepas dari penerapan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) secara tepat di lingkungan Bank BPD DIY. Hal tersebut merupakan langkah penting guna mencapai kinerja yang berkelanjutan dan terus melangkah maju serta memastikan bahwa sasaran-sasaran yang ditetapkan tersebut telah dicapai dengan menjalankan praktik tata kelola yang sehat.
Implementasi GCG di BPD DIY mengacu pada 5 prinsip dasar yaitu, Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness (TARIF). Kelima asas tersebut diimplementasikan melalui pemenuhan kepentingan pemegang saham dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pemegang saham, pemenuhan kepentingan stakeholders lainnya, melaksanakan pengungkapan dan transparansi, serta tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat/saran kepada Direksi.
Selamat!