EconomicReview-Perkembangan wabah virus corona di DKI Jakarta yang dinilai dalam keadaan darurat memaksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta, sore ini diputuskan beberapa point penting, yakni:
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. Sebelas (11) bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang Isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.
“Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik. Maka, dengan melihat kedaruratan ini tidak banyak pilihan Jakarta menarik rem darurat sesegera mungkin” ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring, Rabu (9/9).
Lebih lanjut dijelaskan Anies, terkait penerapan ulang PSBB, maka Pemprov DKI akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap, serta membatasi transportasi umum.
“Terkait lalu lintas ini kita butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, Insya Allah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih miliki waktu, saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan,” kata dia.
Kebijakan PSBB yang kemudian dilanjutkan PSBB transisi merupakan salah satu upaya Pemprov DKI menekan laju penyebaran virus corona. Namun, dalam beberapa hari terakhir, justru jumlah kasus positif Covid-19 mencatatkan rekor penambahan tertinggi.
Jakarta kembali menjadi provinsi yang memiliki jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 terbanyak dengan 48.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 orang meninggal dunia.
Sampai kemarin Selasa (8/9), Jakarta memiliki kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.030 orang.
Sementara itu jumlah orang yang dites dengan metode PCR dalam satu pekan terakhir sebanyak 55.424 orang atau telah berada di atas target WHO untuk Jakarta minimun melakukan tes 10.645 orang per pekan. Sedangkan persentase kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir sebesar 13,2 persen.
Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota mayoritas berasal dari klaster perkantoran. Hal ini tak terlepas dengan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat yang diambil Anies dalam PSBB transisi fase satu.
Peningkatan kasus positif juga tak terlepas dari jumlah tes yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, dan diketahui kembali menjadi provinsi dengan jumlah tes Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain.
Selain kasus positif yang terus melonjak, DKI kini mulai kekurangan lahan khusus pemakaman pasien Covid-19. TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang ditetapkan menjadi pemakaman khusus Covid-19 hanya menyisakan sekitar 1.100 lubang.