EconomicReview – Dalam sebuah perusahaan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Government) adalah sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang dengan mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders).
BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia dituntut untuk dapat menjadi pelopor implementasi GCG. PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN mengambil posisi utama untuk mendorong terlaksananya pengelolaan perusahaan dengan berupaya merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Penerapan prinsip-prinsip ini sangat diperlukan agar perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin kuat.
Jasa Raharja telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG yang dikenal dengan TARIF, yakni Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness).
Bahkan Jasa Raharja telah melengkapi dengan adanya Governance Risk Compliance (GRC). Pengelolaannya diperlukan dalam rangka penguatan penerapan prinsip-prinsip GCG terutama terkait dengan penegakan praktek bisnis yang sehat dan dapat memberikan nilai tambah yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 152/PMK.01/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, terdapat Organ Perusahaan yang memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan GCG. Masing-masing Organ Perusahaan tersebut mempunyai tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam memastikan bahwa penerapan GCG di perusahaan berjalan dengan optimal.
Organ perusahaan tersebut terbagi menjadi dua bagian yakni Organ Utama dan Organ Pendukung. Untuk Organ Utama meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi. Sedangkan Organ Pendukung terdiri dari Sekretariat Perusahaan, Satuan Pengawasan Intern, Divisi Manajemen Risiko & Litbang, Komite Investasi, dan Komite Audit.

Untuk mendukung implementasi nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG), manajemen perusahaan telah menyusun 11 Buku Pedoman Penerapan GCG. Pedoman tersebut antara lain, Pedoman Board Manual, Pedoman Good Corporate Governance, Pedoman Perilaku (Code Of Conduct), Pedoman Gratifikasi, Pedoman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System), Pedoman Benturan Kepentingan, Pedoman Kebijakan Pengendalian Informasi, Pedoman Pengendalian Kecurangan, Sistem Pengendalian Intern (SPIN) dan Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis.
Pelaksanaan GCG secara konsisten juga berimbas pada kinerja Jasa Raharja. Meski pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, perusahaan tetap meraih imbal hasil investasi atau yield on invesment (YOI) pada kuartal III 2020. Perusahaan mencatatkan YOI sebesar 4,30% hingga September 2020. Nilai itu turun dibandingkan realisasi tahun 2018 dan 2019, masing – masing sebesar 7,00% dan 7,12%.
Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan industri asuransi jiwa yakni -3,61%, asuransi umum 4,02% dan reasuransi 3,48% sebagaimana dipaparkan dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2020.
Jasa Raharja juga telah membayarkan santunan sebesar Rp1,8 triliun. Mayoritas santunan itu diberikan kepada pengguna sepeda motor (73,73%), truk (10,58%), mobil pribadi (9,74%). Pemberian santunan juga didominasi kalangan pria sebesar 67% dari total santunan. Jika berdasarkan usia, rentang 26-55 tahun menyumbang porsi 42%, menyusul usia 6-25 tahun sebesar 38%.
Implementasi GCG di Jasa Raharja yang telah dijalankan secara rigid dengan sistem evaluasi dan pelaporan yang ketat ini menempatkan BUMN di bidang asuransi umum ini meraih 1st The Best Indonesia GCG Award-VI-2021 untuk Kategori General Insurance – State Owned Enterprise Company dengan skor 82 (Gold).
Penghargaan tersebut telah diserahkan kepada perwakilan Jasa Raharja pada ajang GCG Zoominars & Indonesia GCG Award VI 2021 (IGCGA-VI-2021), Jumat (5/2). Dengan diperolehnya penghargaan ini diharapkan kian memacu Jasa Raharja untuk terus meningkatkan prestasi dan kinerjanya.
Indonesia GCG Award VI 2021 merupakan acara tahunan yang telah digelar untuk keenam kalinya sejak 2015. Penghargaan ini digelar oleh Economic Review bersama dengan Indonesia – Asia Institute, PPPI dan Ideku Group. Ajang ini merupakan penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang dinilai telah menerapkan prinsip GCG secara konsisten dan sangat baik sehingga mampu menghantarkan perusahaan untuk terus bertumbuh dan berkembang.