EconomicReview – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Penyesuaian penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas).
“Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,”papar Ida dalam gelar wicara virtual di Gedung Graha BNPB Jakarta.
Dapenas telah melakukan kajian secara mendalam terkait dampak pandemi terhadap pengupahan dan menyimpulkan bahwa pandemi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.