Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

OJK Luncurkan Securities Crowdfunding Bantu UKM Kembangkan Usahanya

by Yusniar
January 5, 2021
in BERITA TERKINI, FINANSIAL, KEBIJAKAN
137 1
0
Meski Fintech Tumbuh Pesat, Namun Ada Financial Gap hingga US$165 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2021 ini memberikan kemudahan akses bagi para pelaku UKM untuk terlibat dalam pasar modal. Kebijakan ini diimplementasikan melalui produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF.

“OJK secara resmi meluncurkan produk Securities Crowdfunding yang ditujukan bagi kalangan generasi muda dan UKM untuk lebih mengembangkan usahanya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meluncurkan produk SCF yang bersamaan dengan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021 pada Senin (4/1/2021) sebagai dirilis dari keterangan pers OJK.

Wimboh menjelaskan, produk SCF ini akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat. Pasalnya SCF ini akan memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.

Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.

Dalam POJK No. 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal. Caranya dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.

Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga  ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.

Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.

Sebelumnya, juga telah diluncurkan sejumlah program, seperti layanan Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) untuk meningkatkan efisiensi proses Initial Public Offering (IPO) serta meningkatkan perlindungan investor. Ada juga aplikasi IDX Virtual Trading yang dapat digunakan sebagai media untuk melakukan simulasi trading bagi calon investor, serta dapat membantu Anggota Bursa dalam mengedukasi calon investor. Kemudian sudah dirilis indeks baru yaitu Indeks IDX Quality30 dan Indeks IDX ESG Leaders yang diharapkan dapat digunakan oleh investor sebagai panduan untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Disamping itu, OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal.

Previous Post

Layanan Data Telkomsel Melonjak di Momen NARU 2020/2021

Next Post

ICDX Genjot Pemanfaatan Derivatif Berbagai Sektor Industri Di 2021

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
ICDX Genjot Pemanfaatan Derivatif Berbagai Sektor Industri Di 2021

ICDX Genjot Pemanfaatan Derivatif Berbagai Sektor Industri Di 2021

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Waspada, EDCCash Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida
  • KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025
  • Menteri PPPA Ajak Para Perempuan Populerkan Kebaya
  • Hari Disabilitas Internasional, Karya Tanpa Batas 2022 Kembali Digelar

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored