EconomicReview – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2021 ini memberikan kemudahan akses bagi para pelaku UKM untuk terlibat dalam pasar modal. Kebijakan ini diimplementasikan melalui produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF.
“OJK secara resmi meluncurkan produk Securities Crowdfunding yang ditujukan bagi kalangan generasi muda dan UKM untuk lebih mengembangkan usahanya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meluncurkan produk SCF yang bersamaan dengan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2021 pada Senin (4/1/2021) sebagai dirilis dari keterangan pers OJK.
Wimboh menjelaskan, produk SCF ini akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat. Pasalnya SCF ini akan memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.
Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.
Dalam POJK No. 57 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal. Caranya dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.
Selain itu, juga memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.
Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.
Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan.
Sebelumnya, juga telah diluncurkan sejumlah program, seperti layanan Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) untuk meningkatkan efisiensi proses Initial Public Offering (IPO) serta meningkatkan perlindungan investor. Ada juga aplikasi IDX Virtual Trading yang dapat digunakan sebagai media untuk melakukan simulasi trading bagi calon investor, serta dapat membantu Anggota Bursa dalam mengedukasi calon investor. Kemudian sudah dirilis indeks baru yaitu Indeks IDX Quality30 dan Indeks IDX ESG Leaders yang diharapkan dapat digunakan oleh investor sebagai panduan untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Disamping itu, OJK juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal.