Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Kebijaksanaan Buyback Saham

by Opi
March 19, 2025
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, KEBIJAKAN
130 7
0
OJK Terbitkan Kebijaksanaan Buyback Saham
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview- Jakarta, 19 Maret 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Tags: #bauyback#IHSG#kebijaksaan#ojk#saham
Previous Post

Hanie Dewita, Corsec Bank Mega Syariah Raih The Best Corsec & Corcomm Award 2025

Next Post

Bank DKI Raih Platinum Award – Indonesia Corporate Secretary & Corporate Communication Award 2025

Related Posts

BEI Tetapkan Syarat serta Prosedur Pemecahan dan Penggabungan Saham
BERITA TERKINI

Optimisme Pelaku Pasar Dorong IHSG dan Kapitalisasi Pasar Cetak Rekor Baru

September 20, 2025
Komitmen OJK Perkuat Industri Bank Perekonomian Rakyat
BERITA TERKINI

Perkuat Pengawasan Manajer Investasi, OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

September 5, 2025
STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA GLOBAL DAN DOMESTIK
BERITA TERKINI

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA GLOBAL DAN DOMESTIK

September 4, 2025
Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
BERITA TERKINI

Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu

August 26, 2025
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
BERITA TERKINI

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya

August 20, 2025
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sulut Ventura
BERITA TERKINI

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

July 9, 2025
Next Post
Arie Rinaldi, Sekper Bank DKI Raih The Best Corsec & Corcomm Award 2025

Bank DKI Raih Platinum Award - Indonesia Corporate Secretary & Corporate Communication Award 2025

Recent Posts

  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • Sinergi Konsumen dan Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)
  • Kontribusi Signifikan IKM bagi Perekonomian Nasional
  • WIKA Gedung Terbaik Di IGCGA-VI 2021, Piawai Dalam Praktik GCG

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored