EconomicReview – Pandemi belum juga berakhir, tingginya angka kasus positif yang ditemukan pada Januari 2022 menyebabkan beberapa kebijakan harus diubah dan salah satunya adalah di bidang pendidikan.
Banyaknya kasus positif yang ditemukan terhadap guru dan siswa membuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas dengan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen di wilayah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 seperti Jakarta.
Keputusan pemerintah pusat melalui Kemendikbud-Ristek memang tidak sesuai dengan harapan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan yang mengusulkan untuk perubahan PTM 100 persen menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan untuk meminimalisir penyebaran Covod-19 ini.
Meskipun demikian, penerapan PTM 50 persen yang telah dimulai sejak Jumat (4/2), disusun dan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara teknis.
“Keputusan mengenai hal tersebut ada di pemerintah pusat, sementara kami patuh dan taat untuk menjalankannya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.