EconomicReview – PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) memiliki empat Kantor Cabang dan 21 Kantor Kas yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Magelang, dengan total jumlah pegawai sebanyak 225 orang. Besarnya aset dan liabilitas ini membuat Bank Bapas 69 juga memiliki risiko bisnis yang tidak kecil. Hal ini pun disadari betul oleh manajemen bank BUMD tersebut.
Untuk melakukan mitigasi risiko, Bank Bapas 69 sejak 2016 memiliki Satuan Kerja Manajemen Risiko yang berada di bawah direksi . Tugas utama Satuan Kerja ini adalah melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan pedoman penerapan manajemen risiko serta pemantauan posisi risiko secara keseluruhan.
Dalam struktur organisasi di Bank Bapas 69 juga terdapat Komite Pemantau Risiko yang berada di bawah komisaris. Tugas utama Komite ini adalah membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko.
Guna mendukung praktik GRC atau governance, risk management, dan compliance, Bank Bapas 69 sejak 2017 memiliki Satuan Kerja Kepatuhan yang posisinya berada di bawah direksi. Tugas utama satuan ini adalah melaksanakan serangkaian tindakan yang bersifat preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan regulator.
Di samping itu juga terdapat Komite Audit yang berada di bawah komisaris. Komite ini membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan audit intern dan ekstern. Ada pula Komite Pemantau Risiko yang juga berada di bawah komisaris.
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan remunerasi dan nominasi, Bank Bapas 69 memiliki Komite Remnunerasi dan Nominasi.
Berkat kinerja apik tersebut Bank Bapas 69 diganjar The Best Indonesia Enterprises Risk Management Award VI – 2024 Silver Award – Good – Category : Rural Bank Company dalam ajang Indonesia Enterprises Risk Management Awards 2024 (IERMA-VI-2024).
Penghargaan diterima secara online via aplikasi zoom oleh Perwakilan Direksi Bank Bapas 69 yang diserahkan oleh Irlisa Rachmadiana selaku Founder Economic Review di dampingi oleh Dewi Hanggraeni selaku Ketua Umum Perhimpunan Penggiat Tatakelola, Risiko dan Kepatuhan.
Bank Bapas 69 juga mengimplementasikan berbagai regulasi, baik internal maupun eksternal. Regulasi eksternal yang sudah dijalankan oleh bank BUMD ini anara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 04/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 05/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.