Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Saatnya Perbankan Dan Fintech Legal Berkolaborasi

by
January 28, 2020
in FINANSIAL
128 8
0
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Kehadiran startup financial technology (fintech) telah menjadi kebutuhan yang tak bisa ditolak keberadannnya, dan untuk mengatasi persoalan negatif penyalahgunaan terkait fintech ini maka diperlukan berkolaborasi antar perbankan dan fintech.

Demikian dikatakan Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto, terkait kolaborasi ini lanjutnya, ada beberapa bentuk yang dapat dilakukan antara lain, channeling cash management, tukar-menukar informasi, serta pengembangan bisnis.

“Ada perbedaan mendasar antara bank dan fintech, yakni bank menghimpun dana masyarakat, sedangkan fintech dana dari investor. Bank memiliki aturan yang ketat, sementara fintech longgar. Adanya perbedaan tersebut dapat dikolaborasikan, misalkan bank menjadi investor fintech dan meminta fintech menjadi agen-agen penyalur dana di daerah-daerah,” jelas Ryan dalam Focus Group Discussion (FGD) “Dewasa dalam Menyikapi Pinjaman Online” (27/1) yang turut menghadirkan narasumber Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology (Fintech) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan, dan Ketua Harian Asosiasi Fintech Lending Indonesia (AFLI) Kuseryansyah.

Ditempat yang sama, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan mengakui, saat ini perkembangan industri financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol). Sayangnya, industri pinjol dirusak oleh pinjol – pinjol ilegal sehingga meresahkan konsumen karena ada di antaranya yang mengancam dengan kata- kata kasar.

“Pinjaman yang telah disalurkan melalui fintech telah mencapai Rp81,5 trilliun. Fintech berkembang sangat cepat karena proses peminjamanannya yang sangat cepat. Karena proses meminjan bisa dilakukan dalam waktu 5 menit. Makanya keberadaan fintech menyasar orang – orang yang tidak bisa berhubungan dengan bank,” jelas Munawar.

Munawar Kasan mengungkapkan tentang eksistensi fintech di Indonesia yang saat ini telah ada 164 fintech, terdiri dari 139 terdaftar dan 25 berizin dengan model konvensional 152 fintech dan syariah 12 fintech. Namun di luar itu, menurutnya, ada ribuan fintech yang tidak berizin apalagi terdaftar yang bisa diartikan sebagai fintech ilegal.

Sayangnya, sambung Munawar, keberadaan fintech yang pada dasarnya membantu pihak – pihak yang ingin meminjam uang secara cepat dirusak dan dganggu oleh fintech ilegal. Munawar pun menyarankan jika ada konsumen yang diganggu oleh fintech iegal untuk segara melapor ke OJK. Sanksi tegas akan diterapkan OJK terhadap fintech ilegal.

“Sudah ada tindakan tegas untuk fintech ilegal, tapi satu ditutup, muncul lagi dengan nama yang lain,” ungkap Munawar.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, permasalahan paling tinggi dalam pinjaman online yang dilaporkan konsumen adalah cara penagihan. Yakni mencapai 39,5 persen. Kemudian, pengalihan kontak 14,5 persen, permohonan reschedule 14,5 persen, suku bunga 13,5 persen. Administrasi 11,4 persen dan penagihan pihak ke-3.

“Permasalahan pinjaman online, paling tinggi adalah cara penagihan. Rata-rata penagihan lewat teror, melalui WA. Saya pernah didatangi lender ke YLKI, dia bilang sengaja menagih dengan cara itu, ketimbang datang. Biaya nagih secara langsung lebih mahal,” ujarnya.

Tulus mengatakan, permasalahan pinjaman online setelah penagihan dengan teror adalah pengalihan kontak. Lender dapat membaca semua transaksi HP dan Foto

“Intinya di sini ada data pribadi. Perlindungan data pribadi masih rendah. Ini anomali ke tiga.
Kita belum mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sehingga pelaku usaha seenaknya saja. Yang legal juga bermain dua kaki,” bebernya.

Tulus menambahkan, untuk perlu dilakukan pengawasan yang maksimal terkait pinjaman online. Tidak hanya OJK dan kepolisian. Namun juga lembaga lainnya. “Sebab tidak mungkin kita hanya menyalahkan konsumen saja. Kami mendorong Undang-Undang Perlindungan Data pribadi, memang sedang proses. Ini dalam konteks perlindungan konsumen,” paparnya.

Terkait penyelenggaraan FGD yang terlah berlangsung Direktur Harian Indopos, Rizki Darmawindra berharap FGD ini akan menghasilkan output yang bermanfaat buat masyarakat serta stakeholder (pemangku kepentingan). “Semoga diskusi ini menghasilkan manfaat untuk masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkait,” jelasnya. (Corry)

 

Tags: FintechOJKPT BNI
Previous Post

PT Dua Kelinci Kembali Jadi Official Partner Club Real Madrid

Next Post

Kemensos Bantuan 334 Jiwa Korban Banjir Bandang di Jember

Related Posts

Perkuat Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Jalin Kerjasama KLHK
BERITA TERKINI

Perkuat Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Jalin Kerjasama KLHK

July 20, 2023
BNI Kembali Dukung Pameran UMKM Go Global di Inacraft 2023
BERITA TERKINI

BNI Kembali Dukung Pameran UMKM Go Global di Inacraft 2023

March 1, 2023
BNI Berikan Kontribusi, Teken MoU Tingkatkan Kompetensi Wartawan
BERITA TERKINI

BNI Berikan Kontribusi, Teken MoU Tingkatkan Kompetensi Wartawan

February 9, 2023
Fitur Core By LandX, Dukung OJK dan Tingkatkan Kepercayaan Investor
BERITA TERKINI

Fitur Core By LandX, Dukung OJK dan Tingkatkan Kepercayaan Investor

December 2, 2022
BNI Dukung 40.000 UMKM Merabah Pasar Ekspor
BERITA TERKINI

BNI Dukung 40.000 UMKM Merabah Pasar Ekspor

August 4, 2022
Langkah BNI Modal Ventura Dapat Merintis Pemulihan Ekonomi
BERITA TERKINI

Langkah BNI Modal Ventura Dapat Merintis Pemulihan Ekonomi

July 14, 2022
Next Post

Kemensos Bantuan 334 Jiwa Korban Banjir Bandang di Jember

https://economicreview.id/wp-content/uploads/2023/02/Telkom-Manifesto-60s_With-Logo-Digital-Bisa_With-Sub-english_220826.mp4

Recent Posts

  • Bank DKI Raih Platinum Award IFA 2023
  • Membanggakan, Bank Jateng Raih The Best Finance for Regional Development Bank 2023
  • Platinum Award, Wujud Pengakuan Kinerja Bank Bengkulu
  • PT Bank Hibank Indonesia (Hibank) Raih The Best Indonesia Finance for Bank Private Company
  • PT Bank CIMB Niaga TBK Raih The Best Indonesia Finance for Public Company dan Raup Laba 6,3 T Kuartal III-2023
https://economicreview.id/wp-content/uploads/2023/02/PRO_30-S_Hires.mp4
  • Asuransi Binagriya Upakara Sabet The Best IFA for Assurance Company
  • Predikat Gold Award IFA Sukses Diraih Askrindo
  • Bank Victoria International TBK Raih The Best Indonesia Finance for Public Company IFA Award VI-2023
  • Adira Finance Dinobatkan sebagai The Best Multifinance Company

https://economicreview.id/wp-content/uploads/2021/11/CIMB_OCTO_CUT_MINI_15S_ONL.mp4

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored