Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Sah! DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

by Opi
January 17, 2024
in BERITA TERKINI, GAYA HIDUP, KEBIJAKAN
142 1
0
Sah! DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan menjadi 40 persen. Hal itu meliputi hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa.Kenaikan pajak itu ditetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melaui Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024 lalu. 

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” tulis pasal 54 dalam Perda yang diteken Heru itu, dikutip Rabu (17/1).

Adapun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, Perda DKI Jakarta No. 3/2015 menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa adalah sebesar 35%.  Sementara itu, tarif untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25%.

Kenaikan tarif pajak hiburan ini pun mengacu pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Diluar jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap dan spa, hiburan lainnya seperti

jasa kesenian dan hiburan mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana paling tinggi hanya 11 %.

Tags: #40%#pajak#pajakhiburandkinaik#pajakhiburannaik#pajaknaik
Previous Post

Pegadaian Promosikan Desa Binaan dan UMKM Unggulan Pameran di Belanda

Next Post

Program BBM Satu Harga Bakal Rambah 100 Lokasi di 2024

Related Posts

Tarif Baru PPh 21, Makin Mudah, Antiribet, Begini Cara Hitungnya!
BERITA TERKINI

Tarif Baru PPh 21, Makin Mudah, Antiribet, Begini Cara Hitungnya!

January 11, 2024
Next Post
Program BBM Satu Harga Bakal Rambah 100 Lokasi di 2024

Program BBM Satu Harga Bakal Rambah 100 Lokasi di 2024

Recent Posts

  • L'histoire fascinante des casinos un voyage à travers le temps
  • Gambling Myths Busted: The Truth Behind the Illusions
  • Sự khác biệt giữa cờ bạc online và offline Nên chọn hình thức nào
  • The Historical Evolution of Casinos From Ancient Times to the Modern Era
  • Les casinos un guide complet pour tout savoir sur leur fonctionnement et leurs jeux
  • Mulai 1 April 2023, Harga BBM di SPBU Ada yang Turun
  • Tepat Dua Tahun Warung Pangan PPI Perluas Hingga Pasar Tradisional
  • Coal Blending Facility, Solusi Permasalahan Kewajiban DMO Batubara
  • Rilis IOS 17.2, Iphone Perkenalkan Fitur Video Spasial

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored