EconomicReview-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan menjadi 40 persen. Hal itu meliputi hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa.Kenaikan pajak itu ditetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melaui Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024 lalu.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” tulis pasal 54 dalam Perda yang diteken Heru itu, dikutip Rabu (17/1).
Adapun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, Perda DKI Jakarta No. 3/2015 menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa adalah sebesar 35%. Sementara itu, tarif untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25%.
Kenaikan tarif pajak hiburan ini pun mengacu pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.
Diluar jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap dan spa, hiburan lainnya seperti
jasa kesenian dan hiburan mencakup tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana paling tinggi hanya 11 %.



