EconomicReview – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, tawaran dari fintech lending illegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi ini, sebagaimana dikutip dari @jktinfo.
Hingga September, Satgas Waspada Investasi dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending illegal serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
“Kami masih menemukan penawaran fintech lending illegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi illegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” papar Tongam dalam release yang diterima.
Pinjaman dari fintech lending illegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek serta meminta semua data kontak telpon genggam, yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.








