Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

by Olifia
June 7, 2020
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
125 9
0
Tarif Tenaga Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik

Istimewa: Doc. esdm.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.

“Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (3/6).

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp. 1.467/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp. 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp. 1.115/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp. 997/kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB.

Kementerian ESDM meminta agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah peningkatan efisiensi di segala bidang dengan membentuk gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di sektor masing-masing dengan target waktu yang ditentukan manajemen serta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar market bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang.

Tags: Kementerian ESDM
Previous Post

Ditengah Pandemi Covid-19, Harus Jeli Dengan Aspek Legal

Next Post

Wamendag Optimis Esports Lokapala Jadi Ekspor Andalan Nasional

Related Posts

Kementrian ESDM Perkuat Ekosistem KBLBB Upaya Dukung Program Energi Indoneisa
BERITA TERKINI

Kementrian ESDM Perkuat Ekosistem KBLBB Upaya Dukung Program Energi Indoneisa

June 24, 2022
KESDM Bersama Astra Tingkatkan Peran Perempuan Memajukan Perkembangan Energi Indonesia
BERITA TERKINI

KESDM Bersama Astra Tingkatkan Peran Perempuan Memajukan Perkembangan Energi Indonesia

April 28, 2022
Pelaku Industri Dihimbau Mentri ESDM Menggunakan Bahan Bakar Solar Nonsubsidi
BERITA TERKINI

Pelaku Industri Dihimbau Mentri ESDM Menggunakan Bahan Bakar Solar Nonsubsidi

April 11, 2022
Kementrian ESDM Tunjuk Waskita Bangun Infrastruktur Gas Bumi Rumah Tangga
BERITA TERKINI

Kementrian ESDM Tunjuk Waskita Bangun Infrastruktur Gas Bumi Rumah Tangga

April 7, 2022
Pengamat : 4 Hal yang Menjadikan Indonesia Alami Masalah Energi
BERITA TERKINI

Pengamat : 4 Hal yang Menjadikan Indonesia Alami Masalah Energi

October 11, 2021
Next Post
Wamendag Optimis Esports Lokapala Jadi Ekspor Andalan Nasional

Wamendag Optimis Esports Lokapala Jadi Ekspor Andalan Nasional

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored