EconomicReview – Pengembangan ekonomi digital juga ditunjukkan dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang sangat signifikan. Dalam perhitungan secara notional value, PBK mengalami tren kenaikan. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 sebesar Rp51,55 triliun dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4,68 triliun. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp21,51 triliun (YoY).
“Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen,”ujar Didid.
Selain aset kripto, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik emas digital. Pengaturan perdagangan fisik emas digital dilatarbelakangi pesatnya perdagangan fisik emas digital di Indonesia sekaligus untuk mengakomodir minat masyarakat. Dasar hukum perdagangan emas digital antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin Bappebti terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, empat pedagang fisik emas digital, dan satu perantara perdagangan emas digital.
Pada Januari—November 2022, transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat belum terdapat transaksi on exchangedan seluruhnya merupakan transaksi off exchange. Perkembangan transaksi perdagangan fisik emas digital secara off exchangedari segi nilai transaksi dan volume transaksi mengalami peningkatan.
Tak hanya emas, untuk mewujudkan pembentukan referensi harga, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka. Dasar hukum perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 dan Peraturan Bappebti No.11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah.
Kelembagaan pada perdagangan fisik timah murni batangan yang telah berizin Bappebti yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) yang memiliki anggota dalam perdagangan fisik timah berupa11 peserta jual dan 14 peserta beli yang mulai bertransaksi pada 2019. Terdapat pula PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang memiliki anggota 56 peserta jual dan 41 peserta beli yang mulai bertransaksi sejak 2013.
Kinerja PLK Mencatat Rp52,5 Miliar
Didid menerangkan,kinerja PLK pada 2022 tercatat sebesar Rp52,5miliar. Nilai ini merupakan capaian atas pelaksanaan pasar lelang di 14 titik/daerah dengan frekuensi penyelenggaraan lelang tercatat mencapai 101 kali. Di sisi yang lain, pada 2022, tingkat partisipasi pelaku usaha yang mengikuti PLK juga menunjukan peningkatan. Peserta lelang tercatat mencapai 2.300 peserta dari kelompok pelaku usaha baik petani produsen, pedagang, ritel,maupun pelaku usaha pengolahan.
Terkait PLK, beberapa hal yang akan dilakukan Bappebti pada 2023 adalah mengidentifikasi kebutuhan regulasi dan menyusun regulasi di bidang SRG dan PLK yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif, antara lain regulasi terkait penyederhanaan kelembagaan SRG dan PLK, skema lembaga penjaminan dalam SRG, dan skema subsidi/insentif bagi pelaku usaha. Bappebti juga akan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan secara masif kepada para pelaku usaha yang menjadi sasaran dari kebijakan SRG dan PLK.
Sedangkan, untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang PBK, SRG, dan PLK dalam pemanfaatan data kependudukan, Bappebti telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Menurut Didid, PKS ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.
Didid menambahkan, PKS tersebut mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan untuk mencegah berbagai kemungkinan dilaksanakannya tindakan ilegal, seperti tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dengan adanya PKS ini, kependudukan dapat mendukung perkembangan layanan di bidang PBK, SRG, dan PLK. Seluruh jajaran bursa berjangka, lembaga kliring, dan asosiasi yang hadirjuga diharapkan berkomitmen untuk mendukung implementasi PKS ini dan dapat menginformasikan kepada seluruh anggotanya.
”Selain itu, pada 2023, Bappebti akan memperkuat literasi, promosi, sosialiasi, edukasi, dan bekerja sama dengan influencer untuk mempromosikan bidang PBK, pasar fisik emas digital, aset kripto, dan timah kepada masyarakat,” pungkas Didid.