Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Aturan Baru Diterapkan Penghasilan Rp 5 Juta Potongan Pajak 5 Persen

by Corry
January 2, 2023
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
140 1
0
Aturan Baru Diterapkan Penghasilan Rp 5 Juta Potongan Pajak 5 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Aturan baru yang ditetapkan pemerintah soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pada intinya menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun.

Pada aturan sebelumnya, batas penghasilan kena pajak adalah Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Adapun yang berbeda hanya pada pada batas PKP.

Pajak Penghasilan itu dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Berikut cara menghitungnya:
PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun.

Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:
PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya. 

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Tags: PajakPemerintahan RIPph
Previous Post

RSDC Wisma Atlet Resmi Ditutup, Terima kasih Nakes & Relawan

Next Post

Kementerian PUPR Selesaikan Wisata Pantai Malalayang dan Bunaken Capai Rp94,26 Miliar

Related Posts

Pemerintah Siapkan Dana Bansos Senilai Rp8,3 Triliun Jelang Ramadhan
BERITA TERKINI

Pemerintah Siapkan Dana Bansos Senilai Rp8,3 Triliun Jelang Ramadhan

March 15, 2023
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023 Naik Menjadi Rp49,8 Juta
BERITA TERKINI

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023 Naik Menjadi Rp49,8 Juta

February 16, 2023
Pembelian Motor Listrik Akan Ada Subsidi Rp 7 Juta
BERITA TERKINI

Pembelian Motor Listrik Akan Ada Subsidi Rp 7 Juta

January 31, 2023
Jokowi Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat Sudah Dukung Pemerintah Hadapi Pandemi
BERITA TERKINI

Jokowi Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat Sudah Dukung Pemerintah Hadapi Pandemi

January 26, 2023
Pemerintah Akan Jual Gas 3 Kg Secara Resmi Melalui Agen Resmi
BERITA TERKINI

Pemerintah Akan Jual Gas 3 Kg Secara Resmi Melalui Agen Resmi

January 9, 2023
Pemerintah Dorong Pembangunan Electric Vehicle dan Dukung Investasi Industri Otomotif
BERITA TERKINI

Pemerintah Dorong Pembangunan Electric Vehicle dan Dukung Investasi Industri Otomotif

December 27, 2022
Next Post
Kementerian PUPR Selesaikan Wisata Pantai Malalayang dan Bunaken Capai Rp94,26 Miliar

Kementerian PUPR Selesaikan Wisata Pantai Malalayang dan Bunaken Capai Rp94,26 Miliar

Recent Posts

  • IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
  • Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga
  • Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
  • KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun
  • ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
  • CIMB Niaga Auto Finance Raih IITA 2023 Berkat Konsistensi
  • PLN Insurance Raih Penghargaan Excellent IFA 2021
  • Gung Tini Gorda Raih Penghargaan API 2020, Team Work Jadi Unggulan
  • Uang Beredar Periode Maret 2023 Lebih Dari Rp8 T

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored