Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

BPOM Tetapkan Perubahan Batas Cemaran Dalam Kosmetik

by Opi
October 26, 2024
in GAYA HIDUP, KEBIJAKAN
128 10
0
BPOM Umumkan Tentang Temuan Hasil Pengawasan Promosi Produk Kosmetik Yang Tidak Sesuai Dengan Norma Kesusilaan
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview- Jakarta, 26 Oktober 2024 – BPOM tetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetik. Pengaturan mengenai batas cemaran dalam kosmetik dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik, sehingga perlu diganti.

Pembaruan regulasi ini menyesuaikan dengan kesepakatan di ASEAN, yaitu kadar cemaran 1,4-dioxane diturunkan dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm. atas cemaran dalam kosmetik secara jelas tercantum dalam lampiran PerBPOM ini yang dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id.

Penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan sampai tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik. Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya. 

Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023. Kemudian telah dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan telah selesai harmonisasi, serta memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet.  Pada 17 September 2024, PerBPOM ini memperoleh persetujuan dari Presiden.

Dengan demikian, PerBPOM ini telah secara resmi berlaku dan industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia. Komitmen pelaku usaha dalam pemenuhan regulasi yang baru ini bertujuan memastikan produk kosmetik sebelum dan selama beredar telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. 

Cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam Kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku. Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia. Karena itu, pengujian mutlak dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi. 

Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik. Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.

BPOM berkomitmen untuk terus memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik di Indonesia. Inovasi regulasi terus dilakukan sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Untuk itu, BPOM mengajak seluruh pelaku usaha berkolaborasi dalam mematuhi regulasi ini demi melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang berisiko terhadap kesehatan dan meningkatkan daya saing produk kosmetik.

Tags: #batascemarabdalamkosmetik#bpom#kosmetikaman
Previous Post

Digitalisasi Dorong Pendapatan Operasional, Laba BNI Tembus Rp16,3 Triliun di Kuartal III-2024

Next Post

OJK Terapkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Related Posts

BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal dari 4 Wilayah di Indonesia Senilai Lebih Dari Rp8,91 Miliar
BERITA TERKINI

BPOM Terbitkan Regulasi Baru Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

September 2, 2025
Waspadai Mainan Kosmetik, BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Anak
BERITA TERKINI

Waspadai Mainan Kosmetik, BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Anak

July 22, 2025
BPOM Umumkan Tentang Temuan Hasil Pengawasan Promosi Produk Kosmetik Yang Tidak Sesuai Dengan Norma Kesusilaan
BERITA TERKINI

BPOM Terbitkan Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan atau Mutu Obat dan Bahan Obat Untuk Melindungi Masyarakat

June 2, 2025
BPOM Perbarui Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
BERITA TERKINI

BPOM Perbarui Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik

May 3, 2025
BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
BERITA TERKINI

BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

February 14, 2025
BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG
BERITA TERKINI

BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG

January 24, 2025
Next Post
OJK Terapkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK Terapkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Waspada, EDCCash Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida
  • KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025
  • Menteri PPPA Ajak Para Perempuan Populerkan Kebaya
  • Hari Disabilitas Internasional, Karya Tanpa Batas 2022 Kembali Digelar

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored