Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

BPOM Tetapkan Perubahan Batas Cemaran Dalam Kosmetik

by Opi
October 26, 2024
in GAYA HIDUP, KEBIJAKAN
125 9
0
BPOM Umumkan Tentang Temuan Hasil Pengawasan Promosi Produk Kosmetik Yang Tidak Sesuai Dengan Norma Kesusilaan
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview- Jakarta, 26 Oktober 2024 – BPOM tetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetik. Pengaturan mengenai batas cemaran dalam kosmetik dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik, sehingga perlu diganti.

Pembaruan regulasi ini menyesuaikan dengan kesepakatan di ASEAN, yaitu kadar cemaran 1,4-dioxane diturunkan dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm. atas cemaran dalam kosmetik secara jelas tercantum dalam lampiran PerBPOM ini yang dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id.

Penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan sampai tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik. Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya. 

Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023. Kemudian telah dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan telah selesai harmonisasi, serta memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet.  Pada 17 September 2024, PerBPOM ini memperoleh persetujuan dari Presiden.

Dengan demikian, PerBPOM ini telah secara resmi berlaku dan industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia. Komitmen pelaku usaha dalam pemenuhan regulasi yang baru ini bertujuan memastikan produk kosmetik sebelum dan selama beredar telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. 

Cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam Kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku. Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia. Karena itu, pengujian mutlak dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi. 

Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik. Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.

BPOM berkomitmen untuk terus memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik di Indonesia. Inovasi regulasi terus dilakukan sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Untuk itu, BPOM mengajak seluruh pelaku usaha berkolaborasi dalam mematuhi regulasi ini demi melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang berisiko terhadap kesehatan dan meningkatkan daya saing produk kosmetik.

Tags: #batascemarabdalamkosmetik#bpom#kosmetikaman
Previous Post

Digitalisasi Dorong Pendapatan Operasional, Laba BNI Tembus Rp16,3 Triliun di Kuartal III-2024

Next Post

OJK Terapkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Related Posts

BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
BERITA TERKINI

BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

February 14, 2025
BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG
BERITA TERKINI

BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG

January 24, 2025
BPOM Penuhi Komitmen Selesaikan Registrasi Ulang 915 NIE Obat Generik Dalam Waktu Kurang 3 Bulan
BERITA TERKINI

BPOM Penuhi Komitmen Selesaikan Registrasi Ulang 915 NIE Obat Generik Dalam Waktu Kurang 3 Bulan

January 21, 2025
BPOM Ajak Influencer Content Creator Berkolaborasi Gaungkan Kosmetik Lokal Aman dan Berdaya Saing
BERITA TERKINI

BPOM Ajak Influencer Content Creator Berkolaborasi Gaungkan Kosmetik Lokal Aman dan Berdaya Saing

January 18, 2025
Lagi, BPOM Rilis 69 Kosmetik Ilegal atau Mengandung Bahan Berbahaya
BERITA TERKINI

Lagi, BPOM Rilis 69 Kosmetik Ilegal atau Mengandung Bahan Berbahaya

December 30, 2024
BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal dari 4 Wilayah di Indonesia Senilai Lebih Dari Rp8,91 Miliar
BERITA TERKINI

BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal dari 4 Wilayah di Indonesia Senilai Lebih Dari Rp8,91 Miliar

December 30, 2024
Next Post
OJK Terapkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

OJK Terapkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Recent Posts

  • Nanovest Gemilang pada Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Meet bersama Economic Review
  • BCA Sukses Presentasikan Penerapan IHCA Pada Dewan Juri IHCA 2025
  • PLN IP Tampil Apik dalam Penjurian IHCA 2025
  • BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Maybank Finance Cemerlang dengan Platinum Award – ISMA 2025
  • Heksa Boyong Platinum Award dalam Ajang Indonesia Sales Marketing Award 2025
  • ASKRINDO Sukses Torehkan Gold Award di Ajang Sales Marketing 2025

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored