Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Terkena PHK Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Berpindah Kelas, Ketahui Aturannya.

by Corry
July 16, 2020
in BERITA TERKINI, FINANSIAL, KEBIJAKAN
142 4
0
Terkena PHK Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Berpindah Kelas, Ketahui Aturannya.

Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Anurman Huda

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Terkait hal diatas serta dalam upaya merespons keputusan Pemerintah akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran.

“Penurunan kelas ini memang merupakan hak dari peserta BPJS, sampai saat ini kami masih membuka kesempatan bagi peserta yang ingin turun kelas. Yang perlu kami sampaikan disini kami mengedukasi bahwa peserta tidak perlu takut dengan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS saat turun kelas. Kami memastikan pelayanan medis kepada masyarakat akan tetap terjaga kualitasnya. Kita tidak menghalangi perubahan kelas, kita menyambut dengan adanya itu,” ujar Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Anurman Huda.

Anurman Huda menambahkan, perubahan kelas adalah hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima yang menjadi keputusan peserta. “Jadi hal yang wajar jika nanti terjadi peningkatan jumlah peserta yang menurunkan kelas BPJS. Terlebih lagi dampak Covid-19 turut mempengaruhi adanya PHK yang cukup besar dikalangan pekerja, hal ini sangat kami pahami dan sepenuhnya adalah keputusan dari peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan”.

Selain itu Anurman Huda menegaskan kembali Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran.

“Dengan kata lain perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya yang di PHK selama paling lama 6 bulan ke depan. Kemudian perhitungan jangka waktu tersebut terhitung sejak PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS,” katanya.

Ia melanjutkan, apabila setelah 6 bulan karyawan belum mendapatkan pekerjaan baru dan merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS, maka karyawan tersebut diperbolehkan untuk menjadi peserta BPJS PBI dengan melapor terlebih dahulu ke dinas sosial setempat. Namun apabila karyawan mendapatkan pekerjaan baru, karyawan mendapatkan pilihan untuk menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan baru. Atau bisa juga menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS di perusahaan yang sebelumnya.

“Sedangkan apabila lewat dari 6 bulan dan karyawan belum melakukan perubahan data kepesertaan, maka tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dengan karyawan yang bersangkutan,” tutup Anurman Huda.

Tags: BPJS Kesehatan
Previous Post

Layanan Chika Dan Vika BPJS Kesehatan Sasar Peserta Lansia Dan Milenial

Next Post

Pandemi dari Mata Anak Indonesia

Related Posts

Mayapada Healtcare Donasikan Rp5 miliar Bantu Peserta Menunggak Bayar JKN
BERITA TERKINI

Mayapada Healtcare Donasikan Rp5 miliar Bantu Peserta Menunggak Bayar JKN

March 6, 2023
RUU Kesehatan Jadi Kemudahan Besar Cita-cita Jaminan Sosial
BERITA TERKINI

RUU Kesehatan Jadi Kemudahan Besar Cita-cita Jaminan Sosial

February 17, 2023
RS Yarsi Hadirkan Pojok Mobile JKN
BERITA TERKINI

RS Yarsi Hadirkan Pojok Mobile JKN

February 2, 2023
2021 Aset BPJS Kesehatan Menjadi Positif Karena Pandemi Covid-19
BERITA TERKINI

2021 Aset BPJS Kesehatan Menjadi Positif Karena Pandemi Covid-19

July 8, 2022
BPJS Hadir  Berikan Berbagai Inovasi Layanan Permudah Peserta JKN-KIS
BERITA TERKINI

BPJS Hadir Berikan Berbagai Inovasi Layanan Permudah Peserta JKN-KIS

June 28, 2022
BPJS Kesehatan Dki Jakarta dan Depok Gelar Gathering Badan Usaha
BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Dki Jakarta dan Depok Gelar Gathering Badan Usaha

June 7, 2022
Next Post
Pandemi dari Mata Anak Indonesia

Pandemi dari Mata Anak Indonesia

Recent Posts

  • Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
  • SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
  • Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
  • Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • Pemerintah Targetkan Akhir Agustus Capai Herd Immunity Setelah 80 Persen Warga Jakarta Tervaksin
  • Inggris Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital, Trah HB II Protes
  • Brother Luncurkan Printer Laser dengan Toner Original Terhemat Rp. 190 Ribu
  • HC Jadi Kunci Kesuksesan BNI Meraih 3 Penghargaan Human Capital Award 2024

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored