EconomicReview-Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Terkait hal diatas serta dalam upaya merespons keputusan Pemerintah akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran.
“Penurunan kelas ini memang merupakan hak dari peserta BPJS, sampai saat ini kami masih membuka kesempatan bagi peserta yang ingin turun kelas. Yang perlu kami sampaikan disini kami mengedukasi bahwa peserta tidak perlu takut dengan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS saat turun kelas. Kami memastikan pelayanan medis kepada masyarakat akan tetap terjaga kualitasnya. Kita tidak menghalangi perubahan kelas, kita menyambut dengan adanya itu,” ujar Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Anurman Huda.
Anurman Huda menambahkan, perubahan kelas adalah hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima yang menjadi keputusan peserta. “Jadi hal yang wajar jika nanti terjadi peningkatan jumlah peserta yang menurunkan kelas BPJS. Terlebih lagi dampak Covid-19 turut mempengaruhi adanya PHK yang cukup besar dikalangan pekerja, hal ini sangat kami pahami dan sepenuhnya adalah keputusan dari peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan”.
Selain itu Anurman Huda menegaskan kembali Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran.
“Dengan kata lain perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya yang di PHK selama paling lama 6 bulan ke depan. Kemudian perhitungan jangka waktu tersebut terhitung sejak PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS,” katanya.
Ia melanjutkan, apabila setelah 6 bulan karyawan belum mendapatkan pekerjaan baru dan merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS, maka karyawan tersebut diperbolehkan untuk menjadi peserta BPJS PBI dengan melapor terlebih dahulu ke dinas sosial setempat. Namun apabila karyawan mendapatkan pekerjaan baru, karyawan mendapatkan pilihan untuk menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan baru. Atau bisa juga menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS di perusahaan yang sebelumnya.
“Sedangkan apabila lewat dari 6 bulan dan karyawan belum melakukan perubahan data kepesertaan, maka tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dengan karyawan yang bersangkutan,” tutup Anurman Huda.