Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Terkena PHK Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Berpindah Kelas, Ketahui Aturannya.

by Corry
July 16, 2020
in BERITA TERKINI, FINANSIAL, KEBIJAKAN
132 4
0
Terkena PHK Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Berpindah Kelas, Ketahui Aturannya.

Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Anurman Huda

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan. Terkait hal diatas serta dalam upaya merespons keputusan Pemerintah akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan mempersilahkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan agar menyesuaikan kemampuan membayar iuran.

“Penurunan kelas ini memang merupakan hak dari peserta BPJS, sampai saat ini kami masih membuka kesempatan bagi peserta yang ingin turun kelas. Yang perlu kami sampaikan disini kami mengedukasi bahwa peserta tidak perlu takut dengan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS saat turun kelas. Kami memastikan pelayanan medis kepada masyarakat akan tetap terjaga kualitasnya. Kita tidak menghalangi perubahan kelas, kita menyambut dengan adanya itu,” ujar Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek Anurman Huda.

Anurman Huda menambahkan, perubahan kelas adalah hak peserta, maka BPJS kesehatan dalam posisi menerima yang menjadi keputusan peserta. “Jadi hal yang wajar jika nanti terjadi peningkatan jumlah peserta yang menurunkan kelas BPJS. Terlebih lagi dampak Covid-19 turut mempengaruhi adanya PHK yang cukup besar dikalangan pekerja, hal ini sangat kami pahami dan sepenuhnya adalah keputusan dari peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan”.

Selain itu Anurman Huda menegaskan kembali Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran.

“Dengan kata lain perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya yang di PHK selama paling lama 6 bulan ke depan. Kemudian perhitungan jangka waktu tersebut terhitung sejak PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS,” katanya.

Ia melanjutkan, apabila setelah 6 bulan karyawan belum mendapatkan pekerjaan baru dan merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan BPJS, maka karyawan tersebut diperbolehkan untuk menjadi peserta BPJS PBI dengan melapor terlebih dahulu ke dinas sosial setempat. Namun apabila karyawan mendapatkan pekerjaan baru, karyawan mendapatkan pilihan untuk menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan baru. Atau bisa juga menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS di perusahaan yang sebelumnya.

“Sedangkan apabila lewat dari 6 bulan dan karyawan belum melakukan perubahan data kepesertaan, maka tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dengan karyawan yang bersangkutan,” tutup Anurman Huda.

Tags: BPJS Kesehatan
Previous Post

Layanan Chika Dan Vika BPJS Kesehatan Sasar Peserta Lansia Dan Milenial

Next Post

Pandemi dari Mata Anak Indonesia

Related Posts

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Lewat BPJS Goes To Customer
BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Lewat BPJS Goes To Customer

August 14, 2020
Layanan Chika Dan Vika BPJS Kesehatan Sasar Peserta Lansia Dan Milenial
BERITA TERKINI

Layanan Chika Dan Vika BPJS Kesehatan Sasar Peserta Lansia Dan Milenial

July 15, 2020
Perpres 64/2020: Pemerintah Bantu Peserta JKN-KIS Kelas III
BERITA TERKINI

Perpres 64/2020: Pemerintah Bantu Peserta JKN-KIS Kelas III

May 13, 2020
KEBIJAKAN

Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

March 9, 2020
Next Post
Pandemi dari Mata Anak Indonesia

Pandemi dari Mata Anak Indonesia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

0
Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

Joe Biden Resmi jadi Presiden Ke-46 AS

January 23, 2021
Kunjungan KPPPA terhadap korban longsor Sumedang

Pos Ramah Perempuan dan Anak bagi Pengungsi Sumedang

January 23, 2021
Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari

Pembatasan Kegiatan Diperpanjang Hingga Februari

January 23, 2021
Polda Metro : Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik

Polda Metro : Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik

January 23, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored