EconomicReview-Economic Review sebagai salah satu media bisnis ekonomi kembali menyelenggarakan penghargaan bergengsi Indonesia GCG Training & Award (IGCGA VIII-2024) di Hotel Ambhara Jakarta Selatan pada 22 Februari 2024.
Penyelenggaraan untuk kedelapan kalinya ini mengangkat tema “Prinsip dan Implementasi GCG di tahun Politik 2024 di tengah Perubahan Kepemimpinan yang Berdampak ke Perusahaan dan Bisnis Nasional.”
Setelah melewati penjurian yang meliputi beberapa aspek seperti annual report yang dipublikasi dan manajemen risiko, tim juri yang diketuai oleh DR. Renny Hanggraeni menetapkan pemenang dari 7 kategori di ajang Indonesia GCG VIII-2024.
Dari kategori Multifinance, salah satu pemenangnya adalah Maybank Finance. Sebagai perusahaan, Maybank Finance dinilai konsisten untuk menyelenggarakan Good Corporate Governance (GCG) secara komprehensif. Penghargaan diterima langsung oleh Bapak Arief Soerendro selaku Direktur Maybank Finance.
Dalam melaksanakan tanggung jawab perusahaan, Maybank menetapkan pedoman kerja sesuai prinsip-prinsip korporasi serta peraturan perundang-undangan agar dalam pelaksanaannya dapat terwujud sesuai dengan maksud dan tujuan PT Maybank Indonesia Finance.
Pedoman tersebut meliputi Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Pedoman Komite NRC, Pedoman Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko, Pedoman Komite Audit, dan Kode Etik. Untuk memastikan GCG berjalan baik, Maybank Finance memiliki Komisi Audit yang memiliki masa tugas selama tiga tahun dan mengimplementasikan kebijakan whistle blowing.
Whistle blowing merupakan pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Perseroan maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pihak lain yang bekerjasama dengan Perseroan kepada pimpinan Perseroan yang dapat mengambil tindakan atas tindakan pelanggaran tersebut.
Dengan memberikan laporan pengungkapan pelanggaran tersebut sebagai suatu informasi awal, berarti debitur atau rekanan telah membantu Perseroan untuk berperan aktif dalam melaksanakan Good Corporate Governance dan perlindungan bagi pemangku kepentingan.