Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Perokok Harus Rela, Tarif Cukai Naik Tahun Depan

by teguh budi rahayu
November 8, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
133 1
0
Rokok Ilegal Marak, Menjadikan Harga Terjangkau untuk Anak dan Warga Miskin
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Kabar ini mungkin berita yang tidak menyenangkan bagi para penikmat rokok. Pasalnya, tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Tujuannya agar dapat membatasi dan mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok.  

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto mengatakan, terdapat empat pilar kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT)  di 2022 yang akan segera diumumkan.

“Pertama, pemerintah berkomitmen sesuai dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 yaitu untuk  mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok dengan tujuan untuk aspek kesehatan. Konsumsi tersebut baik secara legal maupun ilegal,’ katanya di Jakarta.

Kedua, lanjutnya, untuk optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja melalui industri padat karya dan memiliki local content dominan.

 “Ini juga mungkin menjadi pertanyaan mengapa pemerintah mempertimbangkan industri, hal ini mengacu pada UU No 39 Tahun 2007 pasal 5 ayat 4, yang disebutkan bawa ketika pemerintah akan menaikkan tarif maka harus memikirkan kondisi dan aspirasi pelaku usaha industri. Besaran tarif itu sendiri harus memerhatikan utamanya industri padat karya,” lanjut Akbar

Sehingga, pemerintah dalam keputusan keputusan kenaikan CHT ini pun tetap melibatkan aspirasi dari pelaku industri untuk memberikan masukan, baik dalam forum diskusi maupun surat yang dikirimkan.

Keempat, memberantas peredaran rokok ilegal. Pertimbangan ini mengingat kenaikan tarif cukai ada korelasinya dengan peredaran rokok ilegal. 

Sebab dikhawatirkan juga jika tarif cukai naik maka rokok ilegal akan semakin menjamur di masyarakat. Untuk itu, Akbar mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan hal ini. 

Tags: NAik Tahun Depantarif Cukai Rokok
Previous Post

Forum Bisnis UEA Komitmen Investasi Rp 639 Triliun di Indonesia

Next Post

Cukai Rokok Naik, Buruh Pelinting Terancam PHK

Related Posts

No Content Available
Next Post
Cukai Rokok Naik, Buruh Pelinting Terancam PHK

Cukai Rokok Naik, Buruh Pelinting Terancam PHK

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored