Economic Review- Kabar ini mungkin berita yang tidak menyenangkan bagi para penikmat rokok. Pasalnya, tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Tujuannya agar dapat membatasi dan mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok.
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto mengatakan, terdapat empat pilar kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) di 2022 yang akan segera diumumkan.
“Pertama, pemerintah berkomitmen sesuai dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 yaitu untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok dengan tujuan untuk aspek kesehatan. Konsumsi tersebut baik secara legal maupun ilegal,’ katanya di Jakarta.
Kedua, lanjutnya, untuk optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja melalui industri padat karya dan memiliki local content dominan.
“Ini juga mungkin menjadi pertanyaan mengapa pemerintah mempertimbangkan industri, hal ini mengacu pada UU No 39 Tahun 2007 pasal 5 ayat 4, yang disebutkan bawa ketika pemerintah akan menaikkan tarif maka harus memikirkan kondisi dan aspirasi pelaku usaha industri. Besaran tarif itu sendiri harus memerhatikan utamanya industri padat karya,” lanjut Akbar
Sehingga, pemerintah dalam keputusan keputusan kenaikan CHT ini pun tetap melibatkan aspirasi dari pelaku industri untuk memberikan masukan, baik dalam forum diskusi maupun surat yang dikirimkan.
Keempat, memberantas peredaran rokok ilegal. Pertimbangan ini mengingat kenaikan tarif cukai ada korelasinya dengan peredaran rokok ilegal.
Sebab dikhawatirkan juga jika tarif cukai naik maka rokok ilegal akan semakin menjamur di masyarakat. Untuk itu, Akbar mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan hal ini.