Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

BPOM Gandeng Asosiasi Tenaga Kesehatan untuk Penanganan dan Pembinaan Skincare Beretiket Biru

by Opi
February 21, 2024
in KEBIJAKAN
131 6
0
BPOM Gandeng Asosiasi Tenaga Kesehatan untuk Penanganan dan Pembinaan Skincare Beretiket Biru
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-BPOM bersama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha, asosiasi profesi, dan asosiasi klinik mengadakan kegiatan “Pembinaan Penanganan Skincare Beretiket Biru yang Tidak Memenuhi Ketentuan”, Selasa (20/02/2024). Pertemuan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2 BPOM), Mohammad Kashuri dan dihadiri oleh perwakilan asosiasi, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN). Kegiatan diikuti oleh lebih dari 50 orang peserta yang terdiri dari anggota asosiasi IDI, IAI, ASKLIN, dan Dinas Kesehatan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyikapi tren peredaran produk perawatan kulit/skincare yang kini kian digandrungi masyarakat. Didukung dengan perkembangan perdagangan secara online, berbagai produk skincare dapat beredar hingga ke seluruh lapisan masyarakat. Persepsi masyarakat yang menginginkan kulit lebih cantik, cerah, dan sehat meningkatkan demand produk skincare, termasuk produk skincare dengan etiket biru.

Produk skincare bertiket biru merupakan istilah pada masyarakat untuk kosmetik berupa produk skincare yang ditambahkan bahan obat (keras), dibuat secara massal, dan dilabeli etiket berwarna biru yang menunjukkan produk untuk digunakan pada bagian luar tubuh (obat luar). Umumnya produk tersebut diedarkan secara online, tanpa resep/pengawasan dokter. 

Maraknya skincare dengan etiket biru ini terjadi produk ini dipercaya masyarakat dapat memberikan efek instan. Demand masyarakat yang tinggi muncul salah satunya dipicu oleh kurangnya literasi tentang bahaya penggunaan skincare beretiket biru secara bebas. 

“Sebanyak 41% klinik kecantikan tidak memenuhi ketentuan, termasuk mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan/atau kosmetik yang mengandung bahan dilarang, jika mengacu pada data intensifikasi pengawasan BPOM tahun 2023,” ungkap Kashuri mengawali pembukaannya. 

Tingginya potensi pasar skincare yang dicampurkan dengan bahan obat, serta diberi label etiket biru ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi dan mengedarkan produk tersebut. Skincare beretiket biru tersebut dijual secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan. 

“Produk skincare dengan kandungan bahan obat, tentu saja tidak dapat digunakan oleh semua orang karena penggunaan obat harus di bawah pengawasan dokter dan disesuaikan dengan kondisi masing – masing pasien,” sambung Kashuri.

Sesi inti dari kegiatan ini diisi dengan pemaparan dari narasumber internal dan eksternal BPOM. Narasumber eksternal BPOM yang turut memaparkan materi, yaitu perwakilan dari IDI, Slamet Sudi Santoso; perwakilan IAI, Shelly Taurhesia; perwakilan PERDOSKI, Prasetyadi Mawardi; dan perwakilan ASKLIN, Dodi Suardi.

Dalam materi yang disampaikan oleh perwakilan IDI, Slamet Sudi Santoso, dijelaskan bahwa penggunaan etiket biru berarti bahwa produk tersebut adalah obat resmi yang harus memenuhi sejumlah syarat. “Produk skincare beretiket biru termasuk sebagai obat racikan yang hanya boleh diresepkan dokter, harus diracik oleh apoteker, berdasarkan resep dari dokter dan dikeluarkan oleh apotek resmi yang bersertifikat,” papar Slamet Sudi Santoso.

Menambahkan pernyataan tersebut, perwakilan PERDOSKI, Prasetyadi Mawardi menjelaskan bahwa penggunaan produk skincare beretiket biru yang tidak memenuhi ketentuan berdampak pada kesehatan kulit. “Berdasarkan data monitoring PERDOSKI, terdapat efek samping penggunaan skincare yang cukup tinggi di beberapa kota di Indonesia,” tukasnya.

Paparan selanjutnya dibawakan oleh narasumber internal BPOM, antara lain Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan yang membahas terkait pengawasan peredaran produk skincare beretiket biru dan penanganannya dan Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo yang memaparkan terkait pengawasan kosmetik di wilayah Yogyakarta. Selain itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Yogyakarta, Anna Jovita Kartika Riantari memberikan paparan terkait pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, Deputi 2 BPOM menegaskan bahwa BPOM menangani secara komprehensif peredaran produk skincare beretiket biru yang tidak memenuhi ketentuan. Upaya tersebut meliputi pembinaan kepada para tenaga kesehatan, pemberdayaan kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap oknum yang sengaja membuat dan mengedarkan produk skincare beretiket biru secara bebas. 

“BPOM mengapresiasi para asosiasi tenaga kesehatan yang telah bersepakat untuk mendukung hasil pengawasan yang dilakukan BPOM, terkait produksi dan peredaran produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Kashuri.

Di akhir kegiatan, Direktur Pengawasan Kosmetik turut menyampaikan pentingnya komitmen serta peran seluruh stakeholder dalam penanganan peredaran skincare beretiket biru yang tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, upaya intervensi yang dilakukan BPOM dapat berjalan sinergis bersama pemangku kepentingan terkait untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.

Tags: #bpom#skincae#skincareberetiketbiru
Previous Post

Resmikan Laboratorium Sentral, BPOM Berharap Harga Obat Dapat Menjadi Murah

Next Post

Bank Mega Syariah Raih GCG Award 2024 Berkat Prinsip Kehati-hatian & Pengendlian Resiko Efektif

Related Posts

BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal dari 4 Wilayah di Indonesia Senilai Lebih Dari Rp8,91 Miliar
BERITA TERKINI

BPOM Terbitkan Regulasi Baru Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

September 2, 2025
Waspadai Mainan Kosmetik, BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Anak
BERITA TERKINI

Waspadai Mainan Kosmetik, BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Anak

July 22, 2025
BPOM Umumkan Tentang Temuan Hasil Pengawasan Promosi Produk Kosmetik Yang Tidak Sesuai Dengan Norma Kesusilaan
BERITA TERKINI

BPOM Terbitkan Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan atau Mutu Obat dan Bahan Obat Untuk Melindungi Masyarakat

June 2, 2025
BPOM Perbarui Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
BERITA TERKINI

BPOM Perbarui Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik

May 3, 2025
BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
BERITA TERKINI

BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

February 14, 2025
BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG
BERITA TERKINI

BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG

January 24, 2025
Next Post
Bank Mega Syariah Raih GCG Award 2024 Berkat Prinsip Kehati-hatian & Pengendlian Resiko Efektif

Bank Mega Syariah Raih GCG Award 2024 Berkat Prinsip Kehati-hatian & Pengendlian Resiko Efektif

Recent Posts

  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
  • KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review
  • Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026
  • NielsenIQ: Kehadiran Omnichannel sangat Penting bagi Peritel Indonesia di Masa Depan
  • Dukung Teknologi Nasional, Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Inovasi di KSTI 2025
  • SHARP Raih Nusantara CSR Awards 2020
  • Mulai 1 April 2023, Harga BBM di SPBU Ada yang Turun

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored