Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Regulasi Baru OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

by Opi
January 8, 2024
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, KEBIJAKAN
134 10
0
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi terkait penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Beleid baru itu  tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 

Aturan tersebut membahas tentang standar penerapan manajemen risiko bagi BUS dan UUS secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, dan penilaian profil risiko terhadap 10 jenis risiko. Yakni, reisiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Berikur regulasi terbaru OJK tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.

ABSTRAK :​

  • Dalam rangka mengelola dan memitigasi risiko pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah melalui proses identifikasi, pengukuran, pema​ntauan, dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah dan mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah, maka diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. SEOJK ini merupakan keten​tuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha.
  • Dasar hukum SEOJK ini adalah: UU No.21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023, serta POJK Nomor 65/POJK.03/2016.
  • Dalam SEOJK ini diatur tentang penerapan manajemen risiko secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, penilaian profil risiko, serta pelaporan.
  • Bank (BUS dan UUS) menerapkan Manajemen Risiko baik secara individu bagi Bank maupun secara konsolidasi dengan perusahaan anak bagi BUS sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.
  • Penerapan Manajemen Risiko dilakukan termasuk dalam melaksanakan sinergi perbankan bagi BUS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
  • Standar penerapan Manajemen Risiko bagi Bank paling sedikit meliputi penerapan manajemen risiko secara umum, penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko, dan penilaian profil risiko terhadap 10 (sepuluh) jenis risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil, dan Risiko Investasi. 
  • Penerapan Manajemen Risiko secara umum meliputi: 1) pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah; 2) kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; 3) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan 4) sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
  • Untuk mendukung pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah, Bank menyediakan fungsi yang mendukung penerapan Manajemen Risiko terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah. Fungsi dimaksud antara lain dapat berupa fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah.
  • Dalam menerapkan Manajemen Risiko, Bank membentuk komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko. Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko untuk UUS dapat dibentuk secara tersendiri atau digabungkan dengan BUK yang memiliki UUS sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha UUS, serta Risiko yang melekat pada UUS.
  • Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
  • Bank dapat memperluas dan memperdalam Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.
  • Dalam penerapan Manajemen Risiko, Bank menyampaikan laporan: 1) Laporan Profil Risiko, disampaikan baik secara individu maupun secara konsolidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi Maret, Juni, September, dan Desember; 2) Laporan Lain, terdiri dari Laporan Dalam Hal Terdapat Kondisi yang Berpotensi Menimbulkan Kerugian yang Signifikan terhadap Kondisi Keuangan Bank dan Laporan Lain terkait Penerapan Manajemen Risiko. 

CATATAN :

  • SEOJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 
  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Edaran Bank Indonesia Nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags: #bankumumsyariah#manajemenresiko#ojk#unitusahasyariah
Previous Post

Resmikan 5 Kantor Satellite, Adira Finance Siap Ekspansi Lebih Dekat dengan Pelanggan

Next Post

Kontribusi LEMIGAS ke Penerimaan Negara Tahun 2023 Capai Rp 231 Miliar

Related Posts

Komitmen OJK Perkuat Industri Bank Perekonomian Rakyat
BERITA TERKINI

Perkuat Pengawasan Manajer Investasi, OJK Terbitkan Aturan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan

September 5, 2025
STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA GLOBAL DAN DOMESTIK
BERITA TERKINI

STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA DI TENGAH DINAMIKA GLOBAL DAN DOMESTIK

September 4, 2025
Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
BERITA TERKINI

Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu

August 26, 2025
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha
BERITA TERKINI

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya

August 20, 2025
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Sulut Ventura
BERITA TERKINI

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

July 9, 2025
Perkuat Bank Umum, OJK Terbitkan Ketentuan Perubahan Tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR)
BERITA TERKINI

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno

June 23, 2025
Next Post
Kontribusi LEMIGAS ke Penerimaan Negara Tahun 2023 Capai Rp 231 Miliar

Kontribusi LEMIGAS ke Penerimaan Negara Tahun 2023 Capai Rp 231 Miliar

Recent Posts

  • Zebra Technologies Menyoroti Tren Industri 2026 untuk Era Operasional Cerdas
  • BP Tapera Gandeng 43 Bank untuk Penyaluran FLPP 2026
  • PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP
  • Akad Massal 50.030 KPR Sejahtera FLPP & Serah Terima Kunci Rumah  Tahun 2025
  • CES 2026, Samsung Luncurkan Lini AI-Connected Living untuk Hunian Masa Depan
  • Pelindo Kuasai 100 Persen Saham Prima Terminal Peti Kemas Sumut
  • Pengadilan Tokyo – Jepang Resmi Tolak Pernikahan Sesama Jenis
  • Pyridam Farma Resmikan Transaksi Saham PT Ethica Induatri Farmasi
  • Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored