EconomicReview-Sejak resmi beroperasi di tanggal 30 Juli 1992, Bank Index yang merupakan bank umum swasta nasional (BUSN) konsistensi semangat untuk terus bertumbuh dan berkembang, membuat Bank Index senantiasa melakukan pengembangan diri agar dapat memberi layanan yang lebih prima dan berkualitas dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Buah dari upaya yang tiada henti dalam melakukan perbaikan serta komitmen yang sangat kuat dalam menjaga kepercayaan telah menghasilkan predikat Bank Index sebagai “Bank Sehat” selama ini.
Terbaru, beberapa waktu lalu Bank Index baru saja menerima penghargaan The Best Indonesia Enterprises Risk Management Award VI 2024 Gold Award-Excelent dengan untuk kategori bank dengan asset Rp 10 T-15 T yang diadakan oleh media Economic Review di Jakarta, Kamis, 18 Januari lalu di Hotel Amos Cozy, Jakarta Selatan.
Dewan juri yang terdiri dari juri yang terdiri dari Dr. Dewi Hanggaraeni, MBA, CA, CACP (Dekan FEB dan FKD Universitas Pertamina, Ketua Umum Perhimpunan Penggiat Tatakelolaa, Risiko dan Kepatuhan) serta anggotanya Alan Yazid Bbus, MB (Wakil Ketua Perhimpunan Penggiat Tatakelola, Risiko dan Kepatuhan Indonesia) menilai dan melihat jika Bank Index tepat mendapatkan award ini.
Hadir menerima penghargaan dalam acara ini, Edward Indra Kristanto, Risk Management and Complimance Divisiom Head PT Bank Index Selindo.
Dilansir laman bankindex.co.id, fokus usaha Bank Index adalah di sektor komersial. Di dalam strategi pengembangan jaringan kantornya, Bank Index memprioritaskan perluasan pangsa pasar pada segmen usaha kecil dan menengah (UKM), serta membangun kerjasama pembiayaan dengan lembaga-lembaga keuangan yang lain seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan Multifinance. Bank Index juga senantiasa melakukan pengembangan di bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) dengan fokus utama pada electronic delivery channel. Bank Index menyadari pentingnya pengembangan TSI dalam menghadapi tuntutan perbankan masa depan yang sarat dengan fasilitas teknologi serba canggih serta untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan pelayanan yang cepat dan efisien
Kemudian dalam proses transformasi digital, Bank Index selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko. Untuk mencapai hal ini, Bank Index menegaskan pihaknya menjalin komunikasi dengan regulator, melakukan update regulasi mengenai transformasi digital, serta memperkaya pengetahuan seputar resiko digitalisasi.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022, Peraturan Bank Indonesia nomor 23/6/PBI/2021, dan Turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Bank Index tak lepas dari komitmen dan peran Dewan direksi yang aktif terlibat dalam mengawasi strategi dan kebijakan TI, serta memastikan bahwa investasi TI sesuai dengan tujuan bisnis dan mematuhi peraturan yang ada, bank telah memiliki dan menerapkan pedoman internal terkait dengan aspek manajemen risiko
operasional yang dapat dikinikan sesuai dengan kebutuhan Bank agar selaras dengan kondisi terkini dari Bank itu sendiri dan kondisi eksternal, seperti makro ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya. Pedoman yang dimaksud antara lain adalah Pedoman Penerapan Manajemen Risiko (PPMR). Dimana esensi dari PPMR ini adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko yang bertujuan agar kegiatan usaha Bank tetap dapat terkendali (manageable) pada tingkat risiko, batasan, dan/atau limit yang dapat diterima selaras dengan pencapaian tujuan Bank.
Pengelolaan Manajemen Risiko Operasional (MRO) di Bank Index dilakukan secara sentralisasi di Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dibawah supervisi Kepala Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta Direktur Kepatuhan Selain daripada itu, Bank Index juga mengadopsi prinsip yang berlaku umum yaitu prinsip‘tiga lini pertahanan (three lines of defense)’ dalam penerapan aspek manajemen risiko ini, dimana lini pertahanan pertama adalah unit kerja yang berperan sebagai RiskTaking Unit (RTU), SKMR dan fungsi oversight lainnya berada di lini pertahanan kedua, sedangkan auditinternal berada di lini pertahanan ketiga.